KPU Nyatakan 2 dari 9 Partai Politik Lolos Verifikasi Faktual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Memasuki tahun politik, banyak partai politik mulai mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebelumnya telah diberitakan ada sembilan partai yang tidak lolos tahapan administrasi.
Partai-partai tersebut yaitu, PKPI, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja.
Baca juga: Tiga Perwira Tinggi Ramaikan Pilkada, Ini Kata Polri
Kemudian kesembilan partai tersebut mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu), dan diloloskan oleh Bawaslu. Berikut hasil dan penjelasan KPU.
1. Dua dari sembilan partai lolos ke verifikasi faktual
Anggota KPU Hasyim Asy’ari mengatakan jika dari partai-partai yang ditindaklanjuti tersebut, hanya dua partai yang lolos ke tahap verifikasi faktual.
“Berdasarkan penelitian akhir terhadap dokumen-dokumen persyaratan yang diserahkan oleh sembilan parpol tersebut, menyimpulkan ada dua yang memenuhi syarat secara administrasi,” terang Hasyim di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Minggu (24/12).
Ketujuh partai tidak lolos dikarenakan tidak memenuhi syarat dokumen administrasi.
“Kedua Partai Politik yang lanjut ke verifikasi faktual yaitu PBB dan PKPO, kemudian yang 7 itu dinyatakan tidak lanjut ke verifikasi faktual,” tambahnya.
2. Penyebab partai tak lolos
Editor’s picks
KPU memiliki alasan tersendiri bagi partai yang tidak lolos administrasi. Anggota KPU Hasyim Asy’ari mengungkap adanya dua kemungkinan alasan ketujuh partai tersebur tidak lolos.
“Ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, tidak memenuhi syarat dokumen yang diserahkan. Kemungkinan kedua adalah hasil penelitian administrasi terhadap daftar nama anggota di Kabupaten Kota. Jadi pasti kombinasi diantara dua itu,” jelas Hasim.
Hasyim melanjutkan, walaupun hasil penelitian di Kabupaten Kota memenuhi syarat, tetapi status dokumen administrasi yang diserahkan kepada KPU pusat tidak memenuhi syarat, maka partai tersebut tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat secara akumulatif.
3. Partai yang tidak lolos masih bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Siregar, mengatakan ketujuh partai yang tidak lolos tersebut bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu.
“UU nomor 7 tahun 2017 memberikan kesempatan kepada partai yang tidak lolos ke tahap berikutmya untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu,” jelas Fritz, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (24/12).
Fritz juga menjelaskan apabila ketujuh partai tersebut bisa mengajukan sengketa dalam tiga hari kerja sejak keputusan KPU yakni Minggu 24 Desember 2017. Artinya, ketujuh partai itu masih diberikan kesempatan hingga tanggal 29 Desember 2017.
Baca juga: Antusias Jemaat Misa di Gereja Katedral Tinggi, Panitia Buka Pendaftaran Online