Indonesia Darurat Narkoba, DPR Akan Revisi UU Narkotika

Tidak ada satu desa pun yang benar-benar bersih dari narkoba

Jakarta, IDN Times – Maraknya pengungkapan kasus narkoba dalam beberapa hari terakhir ini ternyata menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sejumlah fraksi, misalnya, secara khusus menyampaikan pendapat mereka tentang narkoba dalam Sidang Paripurna pembukaan masa sidang yang digelar pada Senin (5/3). Apa saja concern mereka terharap maraknya peredaran narkoba?

1. Mempercepat revisi UU tentang narkotika

Indonesia Darurat Narkoba, DPR Akan Revisi UU NarkotikaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Pendapat fraksi pertama disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat. Henry mengatakan tidak ada satu pun desa di republik ini yang bersih dan aman dari peredaran narkoba.

“Kita sangat tahu bahwa setiap hari setidaknya 50 orang anak bangsa ini meninggal akibat penyalahgunaan narkoba,” kata Henry di dalam sidang paripurna, Gedung DPR RI, Senin (5/2).

Ia menyebut setidaknya ada 6-7 juta orang anak bangsa mengalami ketergantungan atau menggunakan narkoba. “Kita sama-sama tahu bahwa sekian puluh orang sudah dijatuhi pidana mati, dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tapi belum dieksekusi,” lanjutnya.

Melihat Indonesia yang diserbu oleh narkoba, Henry pun mengusulkan agar revisi UU tentang narkotika bisa segera diselesaikan atau meminta presiden segera mengeluarkan peraturan pemerintah.

Baca juga: Menteri Susi: Illegal Fishing Seringkali Hanya Kedok Penyelundupan Narkoba

2. Memperkuat daerah perbatasan

Indonesia Darurat Narkoba, DPR Akan Revisi UU NarkotikaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Anggota Komisi VII DPR RI fraksi PAN Andi Yuliani Paris mengatakan Indonesia seharusnya sudah mulai memerkuat daerah-daerah perbatasan, baik perbatasan darat maupun laut, yang selama ini menjadi pintu masuk narkoba.

“Kemudian perlunya juga prasana untuk melihat atau menjaga daerah perbatasan laut ini diperhatikan, supaya jumlah narkoba bukan dikurangi lagi tapi memang harus (sampai pada angka) nol,” kata Yulianis.

3. Pastikan generasi muda bebas narkoba

Indonesia Darurat Narkoba, DPR Akan Revisi UU NarkotikaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara Ketua Fraksi PPP Nurhayati mengungkapkan hampir 7juta rakyat Indonesia sudah menjadi pecandu Narkoba. “Jadi saya kira, kita harus sadar betul bahwa ini sudah betul-betul ancaman di depan mata,” ucap Nurhayati.

Oleh karena itu, dirinya pun mendukung agar UU tentang narkotika dapat secepatnya dibahas. “Karena ini betul-betul sudah sangat mendesak dan mengancam generasi muda,” ujar dia.

4. Jihad melawan narkoba

Indonesia Darurat Narkoba, DPR Akan Revisi UU NarkotikaIDN Times/Margith Juita Damanik

Sementara Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, satu-satunya cara untuk mengurangi narkoba adalah dengan cara berjihad. Bahkan, pimpinan DPR juga sudah memiliki beberapa langkah terkait narkotika yang semakin marak tersebut.

“Pimpinan akan meminta badan legislasi (Baleg) segera menyusun revisi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang merupakan usul inisiatif pemerintah,” ujar Bambang.

Bahkan jika diperlukan, lanjut dia, setelah berkonsultasi dengan pemerintah, Baleg dapat memulai pemabahasan revisi UU narkotika untuk menjadi usul inisiatif DPR RI.

Baca juga: Benarkah Narkoba Bisa Menenangkan Jiwa?

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya