DPR Akan Bahas Rancangan Undang-Undang Penyadapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK segera menyerahkan rekomendasi kepada fraksi-fraksi DPR. Salah satu isi rekomendasi tersebut adalah rencana pengajuan Rancangan Undang-undang Penyadapan.
"Kami akan ajukan RUU kepada Baleg (Badan Legislatif)," kata Anggota Komisi III Junimart Girsang di Komisi III, Gedung DPR RI, Rabu (31/1).
1. RUU tentang penyadapan mengatur cara penyadapan
Junimart menjelaskan, nantinya undang-undang mengenai penyadapan akan mengatur cara melakukan penyadapan sesuai undang-undang yang telah berlaku.
"Di situ akan diatur bagaimana cara penyadapan, lamanya waktu penyadapan, siapa yang bisa disadap, dan ijin penyadapan dari mana," ujar Junimart.
Baca juga: Anggap Ilegal, Fahri Tantang KPK Buka SOP Penyadapan
2. KPK akan dilibatkan dalam perumusan RUU Penyadapan
Editor’s picks
Junimart mengatakan pihaknya akan melibatkan KPK dalam pembahasan rancangan undang-undang ini. KPK, antara lain, akan diundang untuk dimintai masukan mereka terhadap rancangan undang-undang penyadapan.
"Oh tentu, justru itu usulan dari saya kemarin, bahwa KPK selaku lembaga yang memerlukan fungsi penyadapan harus kami undang," jelasnya.
Selain KPK, Komisi III juga akan menerima masukan dari Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kemenkumham.
3. RUU Penyadapan dan Pansus Angket hasil kerja DPR
Anggota Komisi III lainnya, Taufiqulhadi, mengatakan bahwa RUU Penyadapan dan juga Pansus Angket adalah adalah hasil kerja DPR.
"Itu semata-mata kerja DPR, agar tugas-tugas DPR di dalam konteks membuat UU harus dilaksanakan dengan baik," kata Taufiq.
Baca juga: Tenyata, Jokowi Juga Pernah Menjadi Korban Penyadapan, Reaksinya Mengejutkan!