Mengenal Hak Imunitas yang Dimiliki Anggota DPR

Kapan hak imunitas bisa berlaku?

Ketika mendengar kasus hukum yang menimpa anggota lembaga perwakilan rakyat, pasti hak imunitas yang dimiliki oleh setiap anggota muncul ke permukaan. Memang dalam nomenklatur lembaga setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memiliki hak imunitas yang bisa digunakan mendapatkan kekebalan hukum.

Wakil Rakyat yang terhormat tidak bisa dituntut di depan pengadilan karena pernyataan mereka yang berkaitan dengan tugas dan fungsi mereka sebagai anggota DPR. Lalu, seperti apa hak imunitas yang dimiliki oleh Anggota DPR? Berikut penjelasan dari pakar hukum tata negara Refly Harun.

Apa itu Hak Imunitas?

Dalam Undang-undang MD3 tentang MPR, DPR, dan DPD RI, kekebalan hukum yang dimiliki oleh anggota lembaga perwakilan rakyat dijamin. Hak imunitas sendiri adalah kekebalan hukum dimana anggota DPR tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan secara lisan, maupun tulisan dalam rapat-rapat DPR. Namun, hak imunitas ini bisa digunakan sepanjang anggota tidak melanggar yang bertentangan dengan peraturan tata tertib dan kode etik.

Hak imunitas yang dimiliki oleh Anggota DPR hanya digunakan ketika seorang anggota menyampaikan statement atau pendapat berkaitan pelaksanaan kinerja mereka. Para anggota DPR ini akan dilindungi oleh hak Imunitas. Namun, hak khusus ini tidak berlaku apabila ada anggota DPR yang melanggar kode etik, seperti membuka perkara yang seharusnya tertutup dan dibuka ke publik karena hal tersebut adalah salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik yang secara otomatis menganulir hak imunitas yang mereka miliki.

Mengenal Hak Imunitas yang Dimiliki Anggota DPRPakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (IDN Times/Margith Damanik)

Hak Imunitas Tidak Berlaku untuk Kasus Korupsi

Lebih lanjut Refly menjelaskan bahwa memiliki hak imunitas tidak berarti selamanya kebal akan hukum. Ada beberapa kasus yang membuat hak imunitas Anggota DPR tidak berlaku. Salah satunya adalah korupsi. Untuk kasus yang satu ini, hak imunitas tidak akan bisa digunakan.

Sebagai salah satu kasus yang banyak melibatkan anggota dewan, hak imunitas tidak berlaku digunakan untuk kasus korupsi. Anggota DPR yang diduga menjadi pelaku korupsi, tetap akan ditindak berdasarkan hukum yang berlaku, dan menyerahkan segalanya ke KPK. Ketika KPK sudah mengambil tindakan, maka hak imunitas tidak akan bisa digunakan. 

Terlepas dari kinerja yang dilakukan anggota DPR, ternyata hak imunitas tidak bisa seenaknya digunakan dalam setiap perkara. Hak imunitas hanya bisa digunakan apabila tidak melanggar kode etik. Ketika salah satu anggota sudah melanggar kode etik, apalagi melakukan korupsi, maka anggota DPR sudah tidak lagi kebal akan hukum.

Baca juga: Setnov Andalkan Hak Imunitas, Pakar Hukum: Tidak Berlaku untuk Kasus Korupsi

Topik:

Berita Terkini Lainnya