Zumi Zola Klaim Uang yang Disita Penyidik KPK Milik Pribadi

Uang yang ditemukan di dalam brankas diklaim bukan pemberian orang lain

Jakarta, IDN Times - Gubernur nonaktif Zumi Zola kembali dipanggil penyidik sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/4).  Menurut kuasa hukum Zumi, Muhammad Farizi, kliennya tidak diperiksa melainkan hanya menandatangani perpanjangan masa penahanan selama 40 hari. 

Zumi diperpanjang masa penahanannya sejak 29 April 2018 - 9 Juni 2018. Lembaga antirasuah secara resmi menahan Zumi sejak 9 April lalu. Ia diduga menerima uang gratifikasi senilai Rp 6 miliar dari beberapa pengusaha. 

Bagaimana kondisi Zumi usai ditahan di rutan KPK selama lebih dari 2 minggu? Informasi apa saja yang sudah disampaikan Zumi kepada penyidik?

1. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Zumi baru menyentuh permukaannya saja

Zumi Zola Klaim Uang yang Disita Penyidik KPK Milik PribadiANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa terkait penerimaan gratifikasi Zumi. Termasuk beberapa pengusaha yang diduga ikut memberikan gratifikasi kepada mantan Bupati Jabung Timur tersebut. 

Namun, menurut Farizi, kliennya belum dimintai keterangan terkait beberapa pengusaha yang menjadi rekanan proyek di Jambi. 

"Klien kami belum cerita sampai sejauh itu. Jadi, nanti saja lah. Nanti, kalau beliau sudah diperiksa dan diambil keterangan dengan penyidik, nanti akan kami sampaikan kok. Karena sampai sekarang pemeriksaan itu baru masuk ke kulitnya saja," ujar Farizi yang mendampingi kliennya di gedung KPK pada Kamis (26/4). 

Ia juga menjelaskan sejauh ini belum diketahui proyek-proyek mana saja yang diduga oleh penyidik diberikan Zumi kepada para pengusaha tersebut. 

"Nah, kalau yang namanya sangkaan itu akan dikasih tahu. Ini kalau menurut saksi, ada dikasih ini. Nah, baru kami menjawab. Kami seperti itu," tutur dia. 

Baca juga: Ditahan Oleh KPK, Zumi Zola Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

2. Penyidik belum menanyakan soal adanya penerimaan gratifikasi senilai Rp 6 miliar 

Zumi Zola Klaim Uang yang Disita Penyidik KPK Milik PribadiANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Sejauh ini, penyidik KPK juga belum menanyakan mengenai adanya penerimaan uang Rp 6 miliar. Ia menduga hal tersebut kemungkinan akan ditanyakan dalam pemeriksaan selanjutnya. 

"Kalau cerita itu kan harus ada pertanyaan. Lalu, kita menjawab kan. Sekarang, pertanyaan itu kan gak ada," katanya lagi. 

3. Isi uang di dalam brankas diklaim bukan dari gratifikasi

Zumi Zola Klaim Uang yang Disita Penyidik KPK Milik Pribadi ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Farizi menjelaskan brankas yang ditemukan di villa milik keluarga Zumi sama sekali tidak berisi uang yang diduga berasal dari gratifikasi. Jumlahnya pun tidak mencapai Rp 5 miliar seperti yang ramai diberitakan saat ini. 

"Nilainya hanya dua koma sekian miliar. Ada juga uang US Dollar dan juga dana ketika ia masih kuliah di London dulu. Jadi, itu isinya memang milik Zumi," kata Farizi. 

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah tidak menjelaskan secara detail berapa nominal uang di dalam brankas yang ditemukan oleh penyidik. Ia hanya menyebut uang tersebut merupakan bagian dari bukti terkait kasus gratifikasi. 

4. Selama ditahan di rutan KPK, Zumi meminta agar dijadwalkan cek penyakit diabetesnya

Zumi Zola Klaim Uang yang Disita Penyidik KPK Milik PribadiIDN Times/Linda Juliawanti

Farizi menyebut kliennya menderita penyakit diabetes. Oleh sebab itu, ia berharap selama ditahan di rutan KPK, kliennya dijadwalkan dapat berobat ke dokter. Farizi mengatakan gula di dalam darah Zumi mengalami naik turun. 

"Tapi, selama ini gak masalah. Biasa-biasa saja, Memang, dia banyak ngeluh kemudian meminta saya agar ada penjadwalan berobat ke dokter. Hal itu sudah kami sampaikan dan sudah disetujui," katanya lagi. 

Baca juga: Ironis! KPK Lakukan Evaluasi Kegiatan Korupsi Bareng Gubernur Zumi Zola

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya