Ironis! KPK Lakukan Evaluasi Kegiatan Korupsi Bareng Gubernur Zumi Zola

Padahal, Zumi Zola sudah jadi tersangka kasus korupsi di Jambi lho!

Jakarta, IDN Times - Organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuka kegiatan evaluasi program anti korupsi di Jambi pada Senin (19/03) bersama Gubernur Zumi Zola. Masalahnya, Zumi sendiri saat ini menyandang status tersangka untuk kasus korupsi. 

ICW menilai hal tersebut sangat ironis, sebab lembaga anti rasuah yang menyematkan status tersangka kepada Zumi pada (2/02) lalu. Zumi diduga menerima uang suap terkait beberapa proyek di Jambi.

Lalu, apa komentar KPK? Apakah kegiatan itu harus terus dilanjutkan KPK di Jambi?

1. Sulit dipahami akal sehat

Ironis! KPK Lakukan Evaluasi Kegiatan Korupsi Bareng Gubernur Zumi ZolaANTARA/Wahdi Septiawan

Koordinator ICW, Adnan Topan, menilai apa yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah tidak bisa masuk akal sehat. Bagaimana ceritanya acara bertajuk Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi itu bisa dibuka oleh seorang tersangka kasus korupsi? 

Dalam opini Adnan, kegiatan tersebut bukannya mendapat simpati publik. Masyarakat justru akan memandang sebelah mata. Ujung-ujungnya citra KPK menjadi rusak. 

"Publik akan menilai bahwa KPK telah berkolaborasi dengan tersangka kasus korupsi untuk melakukan evaluasi kegiatan korupsi," ujar Adnan melalui keterangan tertulis pada Selasa (20/03). 

Lagipula, tersangka kasus korupsi biar bagaimana pun tidak akan secara sungguh-sungguh membantu KPK untuk memberantas rasuah. 

"Ini merupakan keteledoran dan menunjukan fungsi pengawasan internal di KPK tidak berjalan," katanya lagi. 

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Zumi Zola Belum Terpikir Ajukan Praperadilan

2. ICW meminta kegiatan di Jambi dihentikan

Ironis! KPK Lakukan Evaluasi Kegiatan Korupsi Bareng Gubernur Zumi ZolaIDN Times/Sukma Shakti

Lantaran akan mencemari citra KPK, ICW kemudian meminta agar kegiatan pengawasan dan evaluasi di Jambi dihentikan saja. Setelah itu, lembaga anti rasuah melakukan pemeriksaan internal terhadap fungsi pengawasan dan manajerial. Tujuannya, supaya peristiwa serupa tidak terulang.

3. Berpotensi ada pelanggaran kode etik

Ironis! KPK Lakukan Evaluasi Kegiatan Korupsi Bareng Gubernur Zumi ZolaIDN Times/Linda Juliawanti

Adnan juga menyoroti adanya potensi pelanggaran kode etik dalam kegiatan pengawasan dan evaluasi di Jambi tersebut. Oleh sebab itu, ICW juga menyarankan agar dilakukan pemeriksaan terhadap pegawai atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap acara itu. 

"Sebab, ada dugaan pelanggaran kode etik dan UU yang sudah dilakukan oleh pegawai KPK melalui acara tersebut. UU KPK pasal 37 jelas menyebut pegawai KPK yang tengah bertugas dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan para pihak yang memiliki hubungan dengan perkara tindak korupsi yang sedang ditangani oleh KPK," kata Adnan. 

Bahkan, UU KPK pasal 66 tegas menyebut ada ada ancaman 5 tahun penjara terhadap pasal 37. 

Baca juga: Zumi Zola Mengaku Jadi Korban Pemaksaan 'Uang Ketok Palu' DPRD Jambi

4. Aksi pencegahan tidak boleh berhenti

Ironis! KPK Lakukan Evaluasi Kegiatan Korupsi Bareng Gubernur Zumi ZolaIDN Times/Sukma Shakti

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada juru bicara KPK, Febri Diansyah, acara pengawasan dan evaluasi itu sudah dijadwalkan jauh-jauh hari sebelum Zumi Zola akan dijadikan tersangka dalam kasus pemberian suap di Jambi. Berdasarkan informasi yang ia peroleh, yang diajak bekerja sama adalah institusi Pemprov Jambi. Tapi, apakah itu mungkin tidak melibatkan Zumi yang masih menjabat sebagai Gubernur? Hal itu masih abu-abu. 

"Lagipula pembicaraan dengan beberapa pemangku kepentingan sudah disusun sebelumnya, sehingga kerja-kerja pencegahan harus tetap dilakukan," kata Febri di Gedung KPK. 

Para pegawai KPK di acara itu pun, Febri menjelaskan, bertugas berdasarkan penugasan atau penunjukkan resmi. Artinya, itu bukan sesuatu yang disengaja. 

"Kalau kemudian menjadi perhatian publik dan muncul pertanyaan apakah yang dilakukan itu tepat atau tidak, ketika gubernur yang masih berstatus tersangka kemudian duduk bersama pegawai KPK, maka itu nanti akan menjadi pertimbangan kami juga," ujarnya. 

Yang paling penting, kerja pencegahan harus dilakukan, supaya ada pembenahan di Provinsi Jambi. 

5. Penahanan Zumi Zola merupakan kewenangan penyidik

Lalu, mengapa KPK tidak menahan Zumi hingga kini? Sementara, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pernah menyebut Zumi pasti akan ditahan. Hal itu tinggal menunggu waktu.

Febri mengatakan kewenangan penahanan ada di tangan penyidik. Sebab, penahanan terhadap seorang tersangka harus memenuhi unsur-unsur seperti yang ada di dalam pasal 21 KUHAP. 

"Nanti kita akan lihat bagaimana strategi di penyidikan juga," katanya. 

Ia pun menegaskan kepada publik kalau Zumi belum ditahan, bukan berarti lembaga anti rasuah tidak serius menangani kasusnya. Sebab, sudah ada beberapa orang yang sudah menjadi terdakwa dan telah dilimpahkan ke pengadilan. Selain itu, Zumi pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: PAN Akan Beri Bantuan Hukum Bagi Zumi Zola

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya