Zumi Zola Mengaku Jadi Korban Pemaksaan 'Uang Ketok Palu' DPRD Jambi

Ia berharap dapat diberikan hukuman yang seringan-ringannya

Jakarta, IDN Times - Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Namun, melalui kuasa hukumnya Muhammad Farizi, Zumi Zola membantah terlibat kasus gratifikasi dan menerima uang sebesar Rp 6 miliar. Klarifikasi itu disampaikan Farizi dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (9/02). Berikut poin yang ia sampaikan: 

1. Berawal dari ketidaksepahaman dalam penyusunan RAPBD

Zumi Zola Mengaku Jadi Korban Pemaksaan 'Uang Ketok Palu' DPRD JambiANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Farizi mengatakan permasalahan ini berawal dari adanya ketidaksepahaman antara pihak Zumi dengan DPRD Jambi saat perancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi 2017 lalu. 

"Jadi, saat pembahasan RAPBD, sebagian dari Anggota DPRD menghendaki memasukkan beberapa proyek yang tidak terdapat di dalam RAPBD Propinsi Jambi.  Zumi Zola dan beberapa pejabat Pemprov Jambi tidak setuju dengan keinginan anggota DPRD karena akan melanggar aturan," ujar Farizi di Gedung Aribimo Central, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dampaknya, kata Farizi, pembahasan RAPBD tersebut menjadi berlarut-larut lantaran tak menemui titik terang.

2. Zumi Zola klaim telah minta bantuan KPK

Zumi Zola Mengaku Jadi Korban Pemaksaan 'Uang Ketok Palu' DPRD Jambiinstagram.com/@zumizolakifliforjambi

Untuk mengatasi hal ini, Zumi kemudian meminta KPK untuk menyelesaikan proses perancangan APDB yang telah berlarut-larut tersebut. 

"Nah, selama adanya masa tarik-menarik antara Pemprov Jambi dengan DPRD Jambi mengenai RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, itu bahkan Koordinator KPK Wilayah Sumatera, Pak Choky sempat berkunjung ke Jambi atas permohonan Zumi Zola," kata dia. 

Namun, Farizi mengatakan Zumi merasa koordinator KPK tidaklah cukup sehingga meminta didatangkan tim KPK yang lebih besar.

Baca juga: Jadi Tersangka Suap, KPK Segera Tahan Zumi Zola

"Zumi Zola saat itu minta KPK memberikan penyuluhan di Jambi. Permintaan itu direalisasikan dengan datangnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada bulan November 2017. Beliau (Laode) malah sempat menyindir Ketua DPRD Jambi agar DPRD tidak mempersulit dalam pembahasan RAPBD," akunya. 

3. Merasa jadi korban pemaksaan

Zumi Zola Mengaku Jadi Korban Pemaksaan 'Uang Ketok Palu' DPRD JambiIDN Times/Linda Juliawanti

Terkait penetapan status tersangka kliennya, Farizi mengungkapkan permasalahan ini diawali atas upaya pemaksaan yang diistilahkan dengan ”uang ketok palu” dari oknum-oknum di DPRD. 

"Cara yang dilakukan oknum tersebut adalah mengancam tidak akan hadir dalam rapat paripurna Pengesahan RAPBD Propinsi Jambi tahun 2018. Permintaan ”uang ketok” tersebut oleh Zuml Zola bersama pejabat-pejabat pemerintah daerah terkait disepakati untuk ditolak," ungkapnya.

Akan tetapi, Farizi sebut oknum DPRD malah memaksa dan mengancam tidak akan menyetujui persetujuan RAPBD. Sampai akhirnya terjadi peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut terjadi pada akhir November 2017. 

4. Memohonan hukuman seringan-ringannya

Zumi Zola Mengaku Jadi Korban Pemaksaan 'Uang Ketok Palu' DPRD JambiANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Farizi berharap, baik pejabat Pemprov Jambi maupun penyidik KPK dapat membuka kasus ini sejujur-jujurnya. Ia turut berharap agar percakapan kliennya melalui telepon dengan salah satu pejabat yang diketahui turut terkena OTT, dapat dibeberkan kepada publik.

"Zumi Zola mempertanyakan kebenaran adanya info pejabat Pemprov yang terkena OTT. 'Dari dulu saya sudah bilang jangan ikuti permintaan-permintaan itu. Sekarang ini bagaimana ceritanya?' begitu," ujarnya.

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Zumi Zola Tersangka Kasus Suap

Namun, lantaran telah terlanjur menjadi tersangka, Zumi meminta agar tidak ada pihak yang melakukan tindakan penghakiman melalui berbagai pernyataan di media sebelum adanya putusan pengadilan 

"Karena nasi sudah jadi bubur, dan fakta tak bisa dipungkiri,  Zumi Zola juga berharap dalam kasus ini rekan-rekan Pejabat Pemerintah Provinsi Jambi murni merupakan korban pemaksaan bukan karena ada niat untuk ikut mencari keuntungan pribadi dari tindakan pemerasaan ini, dengan harapan agar dapat dimohonkan hukuman yang seringan-ringannya," kata dia. 

Baca juga: 5 Fakta Zumi Zola, dari Pesinetron Hingga Tersangka Korupsi 

Topik:

Berita Terkini Lainnya