Untuk Kali Pertama KPK Tetapkan Perusahaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Perusahaan itu diduga milik Bupati non aktif Kebumen

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan untuk kali pertama perusahaan sebagai tersangka tindak pidana kejahatan pencucian uang (TPPU). Perusahaan itu diketahui bernama PT Putra Ramadhan atau PT Tradha milik Bupati non aktif Kebumen, Muhammad Yahya Fuad (MYF). 

Melalui perusahaan ini, Yahya rupanya ikut proses lelang untuk bisa menggarap proyek-proyek di Pemkab Kebumen pada periode 2016-2017 lalu. Bahkan, untuk menambah keuntungan yang lebih besar, PT Tradha diduga meminjam nama dari lima perusahaan lainnya untuk bisa memenangkan 8 proyek di Kabupaten Kebumen. Total nilai proyek itu mencapai Rp 51 miliar. 

Yahya sendiri saat ini sudah ditahan oleh komisi anti rasuah sejak 19 Februari 2018 lalu karena diduga membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa ketika ia masih menjabat kepada beberapa kontraktor. 

Lalu, bagaimana nasib PT Tradha yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK? Apakah perusahaan tersebut akan ditutup?

1. Perusahaan milik Bupati non aktif Kebumen diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang 

Untuk Kali Pertama KPK Tetapkan Perusahaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian UangANTARA FOTO/Wahyu Nugroho

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan PT Tradha yang dimiliki oleh Yahya diduga telah melakukan tindak pencucian uang. Mereka menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya.

"Dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh PT Tradha yakni pada tahun 2016-2017 diduga PT Tradha menggunakan "bendera" 5 perusahaan lain untuk memenangkan 8 proyek di Kabupaten Kebumen pada periode 2016-2017 dengan nilai total proyek mencapai Rp 51 miliar," ujar Syarif ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK pada Jumat (18/5). 

KPK menduga Yahya dan pemilik lima perusahaan itu memiliki hubungan yang dekat sehingga mau nama perusahaannya dipinjam untuk ikut proses lelang. Selain itu, para kontraktor rupanya juga memberikan fee proyek sekitar Rp 3 miliar kepada PT Tradha. Hal itu dilakukan diduga karena para kontraktor sudah mengetahu siapa pihak yang ada di balik PT Tradha tersebut yakni Yahya yang merupakan penguasa di area Kebumen, Jawa Tengah. 

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bupati Kebumen Siap Mundur

2. Uang dari berbagai proyek diduga ikut masuk kantong pribadi Bupati Yahya

Untuk Kali Pertama KPK Tetapkan Perusahaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian UangIDN Times/Sukma Shakti

Laode menjelaskan semua uang yang diperoleh gara-gara proyek tersebut baik itu uang operasional, keuntungan dalam operasional atau pengembangan bisnis PT Tradha lalu bercampur dengan sumber lainnya dalam pencatatan keuangan perusahaan. Ujung-ujungnya, PT Tradha ikut diuntungkan sehingga mereka bisa menggunakan uang tersebut untuk membiayai pengeluaran perusahaan. 

"Bahkan, ada pula uang tersebut yang digunakan untuk kepentingan pribadi MYF (Yahya), baik itu pengeluaran rutin seperti gaji, cicilan mobil atau keperluan pribadi lainnya," kata Syarif. 

3. PT Tradha terancam denda hingga Rp 5 miliar

Untuk Kali Pertama KPK Tetapkan Perusahaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian UangIDN Times/Sukma Shakti

KPK mulai menetapkan PT Tradha sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang sejak 6 April yang lalu. Namun, baru diumumkan 18 Mei. 

Menurut Syarif, PT Tradha disangka melanggar pasal 4/5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Merujuk ke pasal tersebut kalau pelaku tindak kejahatan adalah individu maka ia terancam hukuman maksimal 20 tahun dan denda mencapai Rp 5 miliar. 

Namun, korporasi gak dapat dikenai hukuman fisik seperti penjara. Sehingga, yang bisa dilakukan adalah mengenakan denda, membekukan rekening atau menutup perusahaan. Sementara, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, sanksi yang dikenakan bagi korporasi yang terjerat TPPU bahkan bisa bertambah. 

"Sanksinya ada banyak, bisa ada hukuman tambahan seperti uang pengganti, hingga pengambilalihan perusahaan oleh negara," ujar Febri di gedung KPK pada siang tadi. 

Ia menambahkan itu semua nanti menunggu pada putusan dari majelis hakim kalau kasusnya sudah bergulir di meja hijau. Sementara, saat proses pemeriksaan nanti, KPK akan memanggil para direksi yang masih aktif bekerja di sana. 

Baca juga: Jelang Ramadan, KPK Jaring Bupati Bengkulu Selatan Melalui OTT

4. KPK belum membekukan rekening milik PT Tradha

Untuk Kali Pertama KPK Tetapkan Perusahaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian UangIDN Times/Sukma Shakti

Menurut Febri, hingga saat ini, KPK belum membekukan rekening milik PT Tradha. Mereka sudah mengembalikan uang senilai Rp 6,7 miliar, di mana Rp 3 miliar diperoleh dari fee proyek dan Rp 3,7 miliar merupakan bagian dari keuntungan proyek di Kabupaten Kebumen. 

"Namun, tentu akan kami lihat kembali apakah pembekuan rekening perlu dilakukan atau tidak. Sementara, uang yang sudah dikembalikan itu dititipkan di rekening milik KPK," kata mantan aktivis anti korupsi tersebut. 

Hal lain yang dijelaskan Febri yakni lembaga anti rasuah juga tengah mendalami para pemilik lima perusahaan yang namanya dipinjam oleh Yahya untuk ikut lelang proyek Pemkab Kebumen. Apa yang dilakukan oleh Yahya jelas memiliki konflik kepentingan dan melanggar UU Tipikor pasal 12i. 

"Tetapi sejauh ini, kami masih fokus dengan tersangka ini dulu. Nanti, pasti akan kami dalami, karena dugaan ada kerjasama itu tentu akan diperiksa," kata dia. 

5. KPK ingatkan agar para pelaku bisnis serius melakukan langkah-langkah pencegahan perbuatan korupsi 

Untuk Kali Pertama KPK Tetapkan Perusahaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian UangIDN Times/Sukma Shakti

Ini merupakan perusahaan keempat yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka tindak pidana khusus. PT Tradha menjadi perusahaan pertama yang diduga melakukan TPPU. Sedangkan, tiga perusahaan lainnya melakukan perbuatan korup. Satu di antaranya adalah BUMN PT Nindya Karya. 

Melalui peristiwa ini, KPK sekaligus mengirimkan pesan agar para pelaku bisnis serius melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi dan pencucian uang. 

"Karena tidak dilakukannya upaya pencegahan tindak pidana oleh korporasi dapat menjadi unsur penilai kesalahan korporasi," kata Syarif. 

Apalagi pada 9 Maret 2018, Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi meneken Perpres mengenai Beneficial Owner (BO). Perpres nomor 13 tahun 2018 itu diyakini dapat membantu mencegah terjadinya tindak pencucian uang, sebab perusahaan wajib mencantumkan siapa identitas pemilik asli kepada instansi terkait. 

Baca juga: Ini Daftar Kesalahan Syafruddin Temenggung Dalam Kasus Korupsi BLBI

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya