Setya Novanto Hadapi Tuntutan Besok, Bagaimana Permohonan sebagai Justice Collaborator?

Novanto terancam hukuman penjara 20 tahun

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus mega korupsi Setya Novanto akan menghadapi salah satu momen paling penting dalam proses hukumnya pada Kamis (29/3). Sebab, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan bagi mantan Ketua DPR itu. 

Salah satu pertimbangan JPU dalam menentukan tuntutan adalah dikabulkannya status justice collaborator atau ditolak. Pada persidangan pekan lalu, Novanto memohon kepada JPU dan lembaga agar pengajuan saksi pelaku bekerja samanya dikabulkan. Tujuannya, agar ia terhindar dari hukuman bui 20 tahun. 

Tapi, apakah KPK akan mengabulkan permohonan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu?

1. Nominal tuntutan Novanto disesuaikan dengan perbuatannya

Setya Novanto Hadapi Tuntutan Besok, Bagaimana Permohonan sebagai Justice Collaborator?ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan JPU sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan besok. Di dalamnya terdapat fakta-fakta persidangan, analisa bukti dan usulan kepada pimpinan nominal tuntutan yang disesuaikan dengan perbuatan Novanto. 

"KPK memastikan kalau status JC tidak diterima maka tuntutan akan dilakukan semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Sebaliknya, kalau status JC dikabulkan, maka itu akan dijadikan pertimbangan," kata Febri yang ditemui di gedung KPK malam ini. 

Sesuai dengan dakwaan, maka ia terancam hukuman bui minimal empat tahun atau maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Lalu, apakah JPU akan menuntut SN dengan hukuman maksimal?

"Kita lihat besok ya. KPK yang pasti akan mempertimbangkan dengan sangat hati-hati, yakni pertimbangan hukum dan rasa keadilan publik," katanya lagi. 

2. Hakim menyebut Novanto tak tulus ungkap kasus korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Hadapi Tuntutan Besok, Bagaimana Permohonan sebagai Justice Collaborator?ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dalam persidangan pada pekan lalu, Hakim Ketua Yanto menilai pengakuan yang disampaikan Novanto selama persidangan masih separuh hati. Mengapa? Karena masih ada keterangan yang diduga disembunyikan oleh Novanto. 

Salah satu indikasinya yakni banyak keterangan Novanto yang justru bertentangan dengan pernyataan saksi di persidangan. Penerimaan arloji mewah Richard Mille menjadi salah satu fakta persidangan yang diakui separuh hati. 

Kalau sebelumnya, fakta itu ia bantah. Namun, persidangan pada pekan lalu akhirnya diakui oleh Novanto. Hanya saja, ia membantah menerima arloji seharga lebih dari Rp 1,5 miliar itu sebagai hadiah ulang tahun. 

"Seingat saya tidak, Pak Basir (JPU). Jam itu saya terima di tahun 2016. Memang saya terima (jam) di bulan November. Tetapi, tidak saya terim ketika berulang tahun pada 12 November. Saya merayakan ulang tahun di luar kota waktu itu," kata Novanto. 

Sementara, menurut pengusaha Andi Agustinus, arloji itu ia berikan di kediaman Novanto pada Oktober 2012. Andi mengaku arloji itu diberikan sebagai hadiah ulang tahun. 

Baca juga: Ini Daftar Tokoh yang Disebut Setya Novanto dalam Kasus E-KTP


3. Sidang perdana diwarnai drama

Setya Novanto Hadapi Tuntutan Besok, Bagaimana Permohonan sebagai Justice Collaborator?IDN Times/Linda Juliawanti

Kalau melihat ke belakang, sidang perdana Novanto yang digelar pada 13 Desember 2017, diwarnai drama sakit. Sidang yang diagendakan pembacaan dakwaan itu seharusnya berjalan cepat. 

Namun, sidang pembacaan dakwaan justru baru dimulai sekitar pukul 15:30 WIB. Beberapa hari sebelum persidangan, Novanto mengaku sakit diare. Bahkan, ia sempat bolak-balik ke toilet 20 kali. 

Pernyataan itu dibantah mentah-mentah oleh JPU, karena berdasarkan pengamatan mereka melalui kamera pengawas, sehari sebelumnya, Novanto justru tertidur pulas. 

"Menurut penjaga rutan, terdakwa hanya dua kali ke toilet. Malam sehari sebelum menghadiri sidang, terdakwa tidur nyenyak dari pukul 20:00 - 05:00 WIB," kata JPU Irene Putri. 

Menurut kalian, berapa tahun sebaiknya Novanto dituntut hukuman oleh KPK?

Baca juga: Terkuak: Setya Novanto Pernah Minta Tolong Pramono Anung Terkait Kasus E-KTP

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya