Setelah Anas Urbaningrum, Giliran Siti Fadilah Supari Ajukan Peninjauan Kembali

Keduanya mengajukan PK setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun

Jakarta, IDN Times - Pensiunnya Hakim Agung Artidjo Alkostar rupanya dijadikan celah oleh para narapidana koruptor untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Setelah sebelumnya ada Anas Urbaningrum, kini muncul napi kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, Siti Fadilah Supari. 

Dari data yang diunggah ke Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Minggu (27/5), permohonan PK Siti nomor 30/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pn.Jkt.Pst diajukan pada 15 Mei 2018 lalu. 

Lalu, apa tanggapan KPK soal pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ini? Apakah mereka khawatir dengan absennya Artidjo justru dijadikan celah oleh para koruptor? 

1. KPK siap menghadapi Peninjauan Kembali Siti Fadilah

Setelah Anas Urbaningrum, Giliran Siti Fadilah Supari Ajukan Peninjauan KembaliANTARA FOT/Reno Esnir

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan PK merupakan hak dari terpidana. Mereka boleh mengajukan PK asal syarat-syaratnya dipenuhi. 

"Jadi, silakan saja nanti KPK akan menghadapi," ujar Febri di gedung KPK pada Jumat (25/5).

Menurut Febri, putusan yang dijatuhkan terhadap Siti sudah diuji secara berlapis sehingga menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan vonis. 

Baca juga: Jaksa Agung: KPK Tidak Berjalan Sendiri Memberantas Korupsi

2. KPK yakin terhadap independensi Mahkamah Agung 

Setelah Anas Urbaningrum, Giliran Siti Fadilah Supari Ajukan Peninjauan KembaliANTARA FOTO/Reno Esnir

Sementara, dalam pandangan KPK, pengajuan kembali yang dilakukan oleh Anas dan Siti Fadilah tidak ada kaitannya dengan pensiunnya Artidjo. Lagipula, kan masih ada hakim agung yang lainnya selain Artidjo yang diyakini memiliki integritas yang sama. 

"Mahkamah Agung (MA) bisa membuktikan sebaliknya, bahwa masih ada hakim-hakim yang berintegritas di sana," kata Febri. 

3. Jadwal sidang perdana Siti Fadilah diadakan pada 31 Mei 

Setelah Anas Urbaningrum, Giliran Siti Fadilah Supari Ajukan Peninjauan Kembaliwww.sipp.pn-jakartapusat.go.id

Menurut juru bicara PN Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir, sidang perdana Siti Fadilah dilakukan pada 31 Mei. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Sumpeno. 

Sebelumnya, Siti divonis empat tahun dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kemenkes pada 16 Juni 2017. Siti divonis empat tahun penjara dan dikenai denda senilai Rp 200 juta. 

Majelis hakim menyatakan Siti terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menkes untuk melakukan penunjukan PT Indofarma sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa. Siti melakukan itu untuk menanggulangi Kejadian Luar Biasa pada tahun 2005. 

Saat itu, Siti langsung mengambil keputusan gak akan mengajukan banding. 

Baca juga: Ajukan PK Setelah Dua Tahun Divonis, Ini Alasan Anas Urbaningrum

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya