Resmi Ditahan KPK, Ini Peran Penting Keponakan Setya Novanto Dalam Kasus e-KTP

Irvanto Hendra Pambudi jadi orang kesembilan yang ditahan dalam kasus e-KTP

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi pada Jumat (9/03). Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka untuk kali kedua selama sekitar tujuh jam. 

Irvanto turun dari lantai dua ruang penyidik sekitar pukul 19:00 WIB dengan mengenakan rompi oranye. Mantan direktur salah satu perusahaan konsorsium proyek KTP Elektronik yang bernama PT Murakabi Sejahtera ditahan selama 20 hari di rutan KPK cabang Guntur. 

Lalu, apa yang menjadi penyebab penyidik menahan Irvanto?

1. Diduga keras telah melakukan korupsi 

Resmi Ditahan KPK, Ini Peran Penting Keponakan Setya Novanto Dalam Kasus e-KTPANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah Irvanto ditahan karena telah diduga keras bersama-sama dengan Novanto melakukan tindak pidana korupsi proyek KTP Elektronik. Di dalam persidangan yang digelar pada (11/01/2018) di Pengadilan Tipikor, terungkap Novanto menerima uang sebesar US$ 3,5 juta atau setara Rp 48 miliar dari PT Biomorf milik Johannes Marliem yang berlokasi di Mauritius, Amerika Serikat. 

Uang tersebut diduga merupakan fee yang diberikan Johannes bagi Novanto. Hal itu sesuai dengan pasal 21 KUHAP. 

"Pasal 21 KUHAP diatur tentang penahanan yang dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa. Ada klausul tersendiri di mana diduga keras melakukan tindak pidana. Perkaranya kan memang harus terus berjalan," kata Febri yang ditemui di gedung KPK pada Jumat malam (9/03). 

Keterlibatan Irvanto berawal dari ia menjadi Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera. Perusahaan yang baru dibuat saat ada proyek e-KTP itu kemudian mengikuti lelang mega proyek tersebut. Saingannya ketika itu adalah konsorium PNRI. Diduga, PT Murakabi hanya perusahaan yang ikut lelang untuk sekedar formalitas. Sebab, sejak awal, telah diatur skenario agar pemenang lelang proyek e-KTP adalah konsorsium PNRI. 

Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, uang itu diterima Irvanto pada periode 19 Januari - 19 Februari 2012. 

"Uang itu diperuntukan bagi Setnov dan disampaikan secara berlapis melewati beberapa negara," ujar Agus di Jakarta pada Rabu (28/02) lalu. 

Baca juga: LKPP Sudah Mencium Ada yang Tidak Beres dari Proyek e-KTP

2. Terima uang bagi Setya Novanto melalui jasa money changer

Resmi Ditahan KPK, Ini Peran Penting Keponakan Setya Novanto Dalam Kasus e-KTPANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Cara yang digunakan Irvanto untuk menerima uang bagi Novanto tergolong canggih. Sebab, uang dari Mauritius, AS tersebut sempat sulit terlacak oleh lembaga anti rasuah. Mereka bahkan sampai harus menjalin kontak dengan Biro Federal Investigasi (FBI) dan CPIB, lembaga anti rasuah Singapura. 

Tidak ingin uang haram dari Negeri Paman Sam itu terlacak, maka Irvanto menggunakan cara jasa money changer. Dalam persidangan yang digelar pada (11/01), seorang manajer money changer Riswan alias Iwan Barawa mengaku pernah didatangi oleh Irvan pada awal tahun 2012 lalu. 

Irvan sempat bertanya bagaimana cara untuk menarik pecahan uang dollar AS yang ada di luar negeri agar bisa dapat ditarik di Jakarta, tanpa melalui transfer bank pada umumnya. 

"Awal-awal 2012, dia (Irvan) datang ke kantor. Dia (bilang) punya dollar, dia bilang mau tukar," kata Riswan di hadapan majelis hakim. 

Namun, pecahan uang dollar yang dimiliki Irvan berada di Mauritius, AS. Ia ingin menarik uang itu secara tunai di Jakarta. 

Riswan tidak langsung menyanggupi permintaan itu. Ia berkonsultasi lebih dulu kepada Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi, July Hira dan menjelaskan niat Irvanto. 

July memberi lampu hijau dan memberikan beberapa rekening yang ada di Singapura. Rekening itu rupanya milik nasabah PT Berkah Langgeng Abadi. Usai uang itu dikirim ke beberapa rekening di Negeri Singa, lalu Riswan mengambilnya secara tunai. 

Uang itu kemudian diserahkan kepada July di kantornya. Uang itu lah yang dikirim melalui jasa money changer. Riswan menjelaskan ada pembayaran yang dilakukan Irvan yakni sebesar Rp 100 setiap kali transaksi money changer. 

"Ada (fee) Rp 40 (untuk) Bu Yuli dan saya Rp 60. Kantor saya ambil Rp 60 per dollar yang ditukar," kata Riswan. 

3. KPK memiliki bukti lengkap soal keterlibatan Irvanto

Resmi Ditahan KPK, Ini Peran Penting Keponakan Setya Novanto Dalam Kasus e-KTPANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penahanan Irvan merupakan kewenangan dari penyidik, tapi tentu sudah dilengkapi alat bukti yang kuat. Jumlahnya minimal dua alat bukti, namun yang dimiliki oleh lembaga anti rasuah lebih dari itu. 

"Bukti-bukti sudah kami miliki sejak di proses dakwaan Setya Novanto. Sehingga kami menghindari ada proses penghambatan perkara. Itu kan alasan subjektif dari penyidik," kata dia.

Febri mengimbau sebagai tahanan KPK agar Irvanto bersikap kooperatif saat dimintai keterangan. Bahkan, ada pula peluang bagi Irvanto kalau ingin mengajukan status "justice collaborator" atau saksi pelaku bekerja sama.

"Kalau ingin mengajukan JC maka peluangnya sangat terbuka lebar, asal diajukan tidak dengan setengah hati," ujarnya.

Mantan aktivis anti korupsi itu menambahkan kalau pun Irvanto membantah di pengadilan soal keterlibatannya, hal tersebut tidak menjadi masalah. Sebab, semua bukti yang dimiliki oleh KPK lengkap. Dengan ditahannya Irvanto, maka total sudah ada sembilan orang yang ditahan oleh KPK terkait kasus KTP Elektronik. Delapan orang lainnya adalah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Anang Sugiana Sudiharja, Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Bimanesh Sutarjo dan Miryam S. Haryani. 

Baca juga: Hadiri Sidang E-KTP, Novanto Mengaku Jadi Tempat Curhat Kepala Daerah

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya