Perang Interupsi di Sidang Fredrich Yunadi

Kuasa hukum dan jaksa penuntut umum saling mengajukan keberatan saat sidang

Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan kasus upaya merintangi penyidikan Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/03). Terdakwa Fredrich Yunadi akhirnya bersedia hadir dan memenuhi panggilan pengadilan untuk mengikuti persidangan. 

Kalau semula dia berencana untuk tutup mulut, namun pada kenyataannya justru advokat berusia 65 tahun itu ikut mencecar saksi pertama yang dihadirkan yakni dr. Alia Shahab, mantan Plt Manajer Pelayanan Medik di RS Medika Permata Hijau. 

Mantan Ketua DPR Setya Novanto dilarikan ke rumah sakit itu usai kendaraan yang ditumpanginya menabrak tiang lampu pada (16/11/2017). Dokter yang menangani penyakit Novanto, Bimanesh Sutarjo mengatakan pasiennya itu mengalami hipertensi berat dan lecet di bagian dahi serta tangan. 

Kondisi itu lah yang diduga oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah direkayasa. Ujung-ujungnya, agar Novanto tidak jadi ditangkap oleh penyidik hari itu. 

Fredrich sejak awal protes soal penangkapannya yang dianggap tidak sesuai aturan. Itu pula yang disampaikannya di ruang sidang. Namun, sidang lanjutan yang terjadi pada Kamis kemarin terasa 'hidup' karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum Fredrich saling lempar interupsi. Berikut lima hal yang didebatkan oleh kedua pihak: 

1. Fredrich dianggap telah melecehkan JPU 

Perang Interupsi di Sidang Fredrich Yunadi ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Protes pertama yang dilayangkan JPU disampaikan karena sikap Fredrich yang dianggap telah melecehkan tim mereka. Jaksa Roy Riadi menyaksikan Fredrich membuat gerakan bahasa tubuh di mana jari tangan kanan diletakan di dahi dengan posisi kepala miring. Gerakan itu seolah untuk menggambarkan bahwa tim jaksa KPK tidak waras. 

Roy pun meminta agar ketua majelis hakim segera memperingatkan Fredrich atas perbuatannya. 

"Bila perlu, ketua majelis hakim bisa mengeluarkan terdakwa dari ruangan persidangan ini," kata Roy kemarin. 

Seolah bersambut, respons Fredrich pun tidak kalah sengit saat diprotes JPU. 

"Sekarang saya tanya, saya anu (mengelus helai rambut) rambut saya yang berapa biji beginiin, saya (bisa dianggap) menghina situ gak? Yang ngomong (kalau gestur seperti itu) menghina, artinya dia orang idiot, karena dia ngomong begitu gara-gara dia gak sekolah," kata Fredrich di ruang sidang. 

Baca juga: Curhat Fredrich Yunadi Selama di Rutan KPK: Santap Mie Instan Hingga Teh Bubble

2. JPU diprotes kuasa hukum Fredrich karena dianggap menggiring jawaban saksi

Perang Interupsi di Sidang Fredrich Yunadi ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Usai JPU memprotes, perlakuan serupa disampaikan oleh kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa. Ia keberatan terhadap sikap Jaksa Takdir yang membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lalu dikonfirmasikan ke saksi dr. Alia. 

"Saudara jaksa jangan mengonfirmasi lalu menggiring jawaban saudara saksi dong. Lagi pula kan sejak awal saudara saksi sudah mengatakan kalau isi BAP nya itu benar. Jadi, pertanyaannya tidak perlu diulang kembali," kata Refa. 

Takdir mencoba menjelaskan niatnya, namun hal tersebut tidak diakomodir oleh Hakim Ketua. Ia diminta oleh hakim agar tidak mengulang kembali pertanyaan yang akan disampaikan kepada saksi. 

3. Kuasa hukum memprotes JPU yang tertawa saat mendengar pernyataan saksi

Perang Interupsi di Sidang Fredrich Yunadi IDN Times/Santi Dewi

Aksi saling protes terus berlangsung sepanjang persidangan. Kali ini tim kuasa hukum memprotes sikap JPU yang tertawa saat mendengar keterangan saksi. 

"Kalau tadi JPU memprotes klien kami tidak boleh terlalu ekspresif, maka harusnya tadi JPU gak tertawa dong mendengar jawaban saksi," kata kuasa hukum Fredrich. 

Baca juga: Curhat Fredrich Yunadi: Dilarang KPK Berobat Hingga Enggan Pake Rompi Oranye

4. JPU protes kepada Fredrich karena mencecar saksi

Perang Interupsi di Sidang Fredrich Yunadi IDN Times/Linda Juliawanti

Protes kemudian dialamatkan tim jaksa KPK kepada Fredrich. Sebab, di bagian akhir persidangan, ia malah mencecar dr. Alia, sehingga kesan yang timbul Alia lah yang menyusun rencana pemesanan kamar rumah sakit. Ide itu bukan datang dari Fredrich dan dieksekusi Bimanesh. 

"Interupsi Yang Mulia. Kami minta kepada tim kuasa hukum termasuk terdakwa agar tidak menggiring jawaban saudara saksi lalu menyimpulkannya sendiri," kata JPU. 

Mereka berhak untuk melindungi saksi, karena dr. Alia hadir atas permintaan dari JPU KPK. 

5. Fredrich minta kepada hakim agar sidang digelar tiga kali dalam satu pekan

Perang Interupsi di Sidang Fredrich Yunadi IDN Times/Sukma Shakti

Menjelang di bagian akhir sidang, Fredrich sempat meminta kepada majelis hakim agar sesi persidangannya ditambah menjadi tiga kali dalam sepekan. Menurut Fredrich kalau persidangan hanya digelar satu kali dalam satu minggu, maka akan berakhir lama. Apalagi kemungkinan besar Fredrich akan mencecar satu demi satu saksi yang dihadirkan JPU. 

"Mohon izin Yang Mulia, kalau boleh mengusulkan, kalau sidang Pak SN bisa ditambah frekuensinya, maka saya juga berharap begitu. Sidang saya menjadi tiga kali dalam satu minggu," kata dia. 

Sementara, di luar ruang sidang, alasannya meminta frekuensi persidangan ditambah, supaya semua cepat selesai. Ia juga mengaku ingin segera membongkar rekayasa yang dilakukan oleh JPU dan penyidik KPK. 

"LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi) yang menjadi sumber dari perkara ini kan palsu dan sedang diperiksa oleh yang berwajib. Kami sudah mengirimkan surat kepada Kapolri, Kabareskrim, Jaksa Agung dan MA," tutur Fredrich. 

Namun, permintaan Fredrich itu ditolak oleh majelis hakim, karena belum ditemukan kecocokan waktu antara hakim anggota dengan jadwal sidang.

Baca juga: Usai Sidang, Fredrich Yunadi Sebut Penyidik KPK Bajingan

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya