Massa HTI Berdoa agar Putusan Berpihak ke Mereka

Hari ini HTI ditentukan nasibnya

Jakarta, IDN Times - Organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ditentukan nasibnya pada Senin (7/5) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur. 

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Tri Cahya Indra Permana, Nelvy Christin dan Roni Erry Saputri akan memutuskan apakah keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang membubarkan HTI pada 19 Juli 2017 sah atau tidak. 

Situasi di depan PTUN sudah dipadati oleh ribuan pengikut HTI. Mereka sejak pagi sudah berkumpul untuk berdoa dan berharap agar putusan majelis hakim berpihak ke HTI. 

Lalu, bagaimana situasi pengamanan di sekitar area PTUN? Apa yang mengakibatkan pemerintah membubarkan organisasi yang berasal dari Mesir tersebut? 

1. Situasi pengamanan di PTUN dijaga ketat polisi

Massa HTI Berdoa agar Putusan Berpihak ke MerekaIDN Times/Santi Dewi

Dari pantauan IDN Times di lokasi, jalan menuju PTUN sudah dijaga ketat oleh polisi. Bahkan, kendaraan mobil penyemprot air ikut dikerahkan ke lapangan. Sejauh ini, kendati ribuan pengikut HTI memenuhi bagian luar pengadilan, namun mereka tetap tertib. 

Baca juga: [BREAKING] Pemerintah Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

Sementara, orang-orang yang diizinkan untuk bisa masuk oleh polisi mendapat pemeriksaan yang cukup ketat. Polisi melarang penggunaan ponsel di dalam ruang sidang. Mereka juga melarang ada yang membawa tas ke dalam. 

2. Menkum HAM membantah pembubaran HTI adalah tindakan sewenang-wenang

Massa HTI Berdoa agar Putusan Berpihak ke MerekaIDN Times/Santi Dewi

Menurut Menkum HAM, Yasonna Laoly, membantah pembubaran HTI tanpa didasari alasan hukum. HTI dicabut badan hukumnya sesuai dengan pasal 37 UUD 1945 dan bentuk negara Indonesia tidak dapat diubah. 

"Sebelum status badan hukumnya dicabut, penguggat (HTI) telah melakukan berbagai upaya untuk mendirikan negara trans-nasional Islam dan menyebarluaskan suatu paham atau sistem yang bertentangan dengan Pancasila. Itu semua ada dalam bukti-bukti kegiatan berupa video, buletin dan matriks yang disampaikan oleh para ahli," ujar tim kuasa hukum Menkum HAM, Hafzan Taher melalui keterangan tertulis pada Minggu (6/5).

Sementara anggota kuasa hukum lainnya,  Achmad Budi Prayoga, menjelaskan yang dilarang oleh pemerintah bukan dakwahnya. Pemerintah, kata dia, tidak pernah melarang dakwah. 

"Tapi HTI dibubarkan karena memiliki ideologi dan tujuan yang sama dengan Hizbut Tahrir (Partai Pembebasa) yang telah dibubarkan di berbagai negara," kata dia dalam keterangan tertulis. 

Semuanya, ujar Achmad bertujuan polits untuk merebut kekuasaan dan mewujudkan negara trans-nasional Islam. 

3. Saksi fakta HTI menyebut Pancasila tidak perlu ada

Massa HTI Berdoa agar Putusan Berpihak ke MerekaIDN Times/Santi Dewi

Keterangan dari pihak Kemenkum HAM itu diperkuat dengan keterangan saksi fakta persidangan, Farid Wajid. Ia mengatakan dalam persidangan, kalau khilafah sudah ditegakan, maka Pancasila sudah tidak lagi ada. 

Hingga saat ini majelis hakim masih terus membacakan pertimbangan, sebelum diambil keputusan. 

Baca juga: PLN Bawa Kasus Penyadapan Video 'Bagi-Bagi Fee' ke Ranah Hukum

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya