PLN Bawa Kasus Penyadapan Video 'Bagi-Bagi Fee' ke Ranah Hukum

Sofyan menyebut ada pihak yang sengaja mempermainkan

Jakarta, IDN Times - Beredarnya video percakapan Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Rini Soemarno dengan Direktur Utama Pembangkit Listrik Negera (PLN) Sofyan Basir terkait dugaan 'bagi-bagi fee' berbuntut ke meja hijau.

1. Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir akan membawa kasus video 'bagi-bagi fee' ke ranah hukum

PLN Bawa Kasus Penyadapan Video 'Bagi-Bagi Fee' ke Ranah HukumAntara Foto

Direktur Utama PT PLN (Persero) akan membawa kasus penyadapan rekaman percakapan telepon antara dirinya dan Menteri BUMN RI Rini Soemarno, ke ranah hukum.

"Merekam itu saja sudah salah, tidak ada kasus dan barang belum jadi. Mengedarkan juga salah. Jadi, tentunya akan ada konsekuensi hukum," kata Sofyan usai mengikuti Rakor Menteri BUMN dengan para CEO BUMN di De Tjolomadoe, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, seperti dikutip dari antaranews.com, Minggu (29/4).

Sofyan mengatakan bahwa rekaman yang beredar di tengah masyarakat tidak utuh. Dia juga menduga ada pihak yang sengaja mempermainkan.

"Coba dengarkan rekaman secara utuh. Jadi, itu bukan diskusi komisi, itu diskusi terkait dengan kepemilikan saham oleh PLN ketika melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta," kata dia.

Pada percakapan tersebut, kata dia, Menteri BUMN menginginkan agar  proyek regasifikasi yang digagas Tokyo Gas, Mitsui, dan Bumi Sarana Migas, PLN, tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga ikut dalam setiap bisnisnya.

"Memang kami fokus pada program 35.000 megawatt, tetapi jangan potensi yang baik ditinggalkan," kata Sofyan.

Baca juga: Mualaf Baduy Dapat Sambungan Listrik Gratis, Begini Penjelasan PLN

2. Sofyan meluruskan pernyataannya

PLN Bawa Kasus Penyadapan Video 'Bagi-Bagi Fee' ke Ranah HukumANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sofyan mengatakan istilah 'saya' yang dikatakan dirinya dalam percakapan tersebut adalah mewakili PLN.

"Bu Rini mengatakan usahakan harus (ikut memiliki saham) untuk kepentingan PLN. Saya bilang kan mereka (perusahaan swasta) cuma 'ngasih' 7,5 persen," kata Sofyan.

3. PLN sudah seharusnya memperoleh pembagian saham

PLN Bawa Kasus Penyadapan Video 'Bagi-Bagi Fee' ke Ranah HukumIstimewa

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian BUMN RI Imam Apriyanto Putro mengatakan, pada kerja sama tersebut yang menjadi objek adalah PLN, sehingga sudah seharusnya perusahaan negera itu memperoleh pembagian saham.

"Tujuannya adalah untuk meminimalisasi cost (produksi). Ujungnya adalah untuk masyarakat agar lebih baik. BUMN sama siapa pun joint, maka BUMN yang diutamakan," kata Imam.

Sementara, rakor yang diikuti para petinggi BUMN dan dipimpin langsung Menteri Rini Soemarno itu berlangsung tertutup.

Baca juga: Ini Klarifikasi Kementerian BUMN soal Video 'Bagi-bagi fee" Rini Soemarno dengan Sofyan Basir

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya