Lima Peranan Penting Dokter Bimanesh dalam Drama Sakit Setya Novanto

Bimanesh minta agar perawat berpura-pura pasang infus supaya terlihat sakit

Jakarta, IDN Times - Dokter Bimanesh Sutarjo akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (8/03). Ia didakwa telah menghalangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan Setya Novanto pada (16/11/2017). Padahal, saat itu mantan Ketua DPR tersebut tengah diburu KPK karena diduga terlibat kasus mega korupsi KTP Elektronik. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding dokter spesialis penyakit dalam konsultasi ginjal dan hipertensi itu bersama-sama dengan Fredrich Yunadi sengaja merekayasa agar Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau. Namun, berbeda dari Fredrich, Bimanesh terlihat lebih tenang. Bahkan, dia irit bicara kepada media sejak awal tiba di ruang sidang.

Lalu, apa saja peranan Bimanesh dalam kasus ini?

1. Memesan kamar di rumah sakit untuk Setya Novanto

Lima Peranan Penting Dokter Bimanesh dalam Drama Sakit Setya NovantoANTARA FOTO/Galih Pradipta

Dalam surat dakwaan setebal enam halaman, Bimanesh disebut sebagai orang yang memesan kamar VIP di RS Medika Permata Hijau. Itu semua ia lakukan atas permintaan mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi. Sebelum rencana itu diwujudkan, Fredrich sempat menemui Bimanesh di apartemennya pada (16/11/2017) sekitar pukul 14:00 WIB.

Bimanesh menghubungi dr. Alia yang saat itu menjabat sebagai Plt. Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau. 

"Melalui telepon terdakwa meminta agar disiapkan ruang VIP untuk rawat inap pasiennya, yakni seorang pejabat bernama Setya Novanto. Ia direncanakan masuk ke rumah sakit dengan diagnosa penyakit hipertensi berat. Padahal, terdakwa belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Setya Novanto," ujar JPU Kresno Anto Wibowo yang membacakan dakwaan siang ini. 

Kepada dr. Alia, Bimanesh juga menyebut ia akan merawat Novanto dengan dua dokter lainnya yakni dr. Mohammad Thoyibi (spesialis penyakit jantung) dan dr. Joko Sanyoto (dokter spesialis bedah). Padahal, pada kenyataannya Bimanesh belum sempat berkomunikasi dengan dua dokter tersebut. 

Supaya tidak ketahuan, Bimanesh juga meminta dr. Alia agar permintaan tersebut gak disampaikan ke direktur rumah sakit, dr. Hafil Budianto Abdulgani. Namun, yang terjadi, Alia tetap mengabarkan kepada dr. Hafil. Menurut petunjuk direktur rumah sakit, Novanto harus masuk melalui IGD lebih dulu, baru kemudian bisa dipindahkan ke kamar perawatan. 

Baca juga: Berkas Dilimpahkan, Bimanesh Sutarjo Segera Disidang di PN Jakarta Pusat

2. Buat surat pengantar agar Setya Novanto bisa dirawat di IGD

Lima Peranan Penting Dokter Bimanesh dalam Drama Sakit Setya NovantoANTARA FOTO/Galih Pradipta

Kewenangan Bimanesh di rumah sakit tersebut yakni sebagai dokter spesialis penyakit dalam. Tapi, ketika mantan Ketua Umum Partai Golkar itu masuk ke rumah sakit, dokter berusia 66 tahun tersebut malah membuat surat pengantar IGD. Tujuannya, agar Novanto dapat dirawat di kamar VIP yang sudah disiapkan. 

"Terdakwa membuat surat pengantar rawat inap menggunakan form surat pasien baru IGD, padahal dirinya bukan dokter jaga IGD," kata JPU Kresno. 

Di surat tersebut, Bimanesh menulis hasil diagnosa sementara Novanto menderita penyakit hipertensi, vertigo dan diabetes melitus. Bimanesh juga melanggar kewenangannya dengan membuat catatan hasil pemeriksaan awal terhadap pasien, padahal ia belum pernah memeriksa Novanto. 

Ia juga tidak menanyakan kepada dokter di RS Premier Jatinegara yang sebelumnya pernah merawat Novanto. 

3. Meminta perawat agar memasang perban di dahi Setya Novanto

Lima Peranan Penting Dokter Bimanesh dalam Drama Sakit Setya NovantoANTARA FOTO/Wibowo Armando

Fredrich Yunadi pernah mengatakan kepada media kalau mantan kliennya itu mengalami luka yang cukup parah usai mobil yang ditumpanginya menabrak tiang lampu. Ia mendeskripsikan kepala Novanto mengalami pendarahan dan benjol sebesar bakpao. 

Padahal, yang terjadi justru sebaliknya. Dalam surat dakwaan terungkap kalau justru Novanto sendiri yang meminta agar dahinya dipasang perban. Permintaan itu disampaikan Novanto kepada Bimanesh. 

"Terdakwa kemudian menyampaikan kepada perawat Indri Astuti agar Novanto dipasangi perban dan pura-pura dipasangi infus, caranya dengan ditempel di tangannya," kata JPU. 

Tetapi, yang terjadi infus tetap dipasang dan mengalir ke peredaran darah Namun, ukuran jarumnya sangat kecil yakni 24. Jarum tersebut biasa dipakai oleh pasien anak-anak. 

4. Diduga sengaja mematikan ponsel agar tidak bisa ditemui oleh penyidik KPK

Lima Peranan Penting Dokter Bimanesh dalam Drama Sakit Setya Novanto

Penyidik lembaga anti rasuah kemudian mendatangi RS Medika Permata Hijau usai mendapat kabar Novanto dirawat di sana. Mereka tiba di rumah sakit sekitar pukul 21:00 WIB untuk memastikan kondisi kesehatan Novanto. 

Namun, penyidik hanya berhasil menemui Fredrich Yunadi. Ia menyebut penyidik tidak dapat membawa Novanto, karena tengah dirawat intensif oleh Bimanesh. Sayangnya, ketika ingin dicek oleh penyidik melalui telepon, ponsel Bimanesh justru tidak aktif. 

"Fredrich Yunadi lalu meminta satpam RS Medika Permata Hijau agar para penyidik segera meninggalkan lantai 3 ruang VIP rumah sakit karena dianggap mengganggu. Sebagian kamar itu sudah disewa keluarga Novanto," kata JPU, Moch Takdir Suhan di ruang sidang. 

5. Atur narasi mengenai kondisi kesehatan Setya Novanto kepada media

Lima Peranan Penting Dokter Bimanesh dalam Drama Sakit Setya NovantoANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Sehari usai Novanto tiba di rumah sakit, Bimanesh menggelar jumpa pers bersama Fredrich. Saat jumpa pers itu, Bimanesh mengatakan ada cedera di kepala pelipis kiri, lecet di leher serta lengan kanan. 

Namun, saat itu, Bimanesh tidak dapat mengklasifikasikan apakah penyakit yang diderita Novanto tergolong berat atau tidak. Ia beralasan itu membutuhkan oberservasi lebih mendalam dari dokter. 

"Padahal, saat menggelar jumpa pers itu terdakwa belum mendapatkan persetujuan dari manajemen RS Medika Permata Hijau," kata JPU Takdir.

Atas semua peranannya itu, JPU mendakwa Bimanesh ikut merintangi proses penyidikan kasus Setya Novanto sesuai dengan pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi. Ancaman hukuman yang membayangi Bimanesh yakni 12 tahun di dalam penjara. 

Baca juga: Berkas Dilimpahkan, Bimanesh Sutarjo Segera Disidang di PN Jakarta Pusat

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya