Berkas Dilimpahkan, Bimanesh Sutarjo Segera Disidang di PN Jakarta Pusat

Dokter Bimanesh terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun

Jakarta, IDN Times - Tersangka upaya merintangi penyidikan Setya Novanto, dokter Bimanesh Sutarjo segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Rabu sore (21/02), penyidik telah melimpahkan barang bukti dan Bimanesh ke tahap dua yakni penuntutan. Artinya, tinggal satu tahap lagi berkas itu diantar ke pengadilan. 

Bimanesh diduga bersama-sama dengan tersangka lainnya, advokat Fredrich Yunadi merekayasa agar Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau pada 16 November 2017. Ujung-ujungnya Novanto tidak dapat ditahan oleh penyidik KPK pada hari itu. 

Apa sebenarnya peran Bimanesh dalam kasus tersebut? 

1. Bimanesh memesan kamar untuk digunakan Setya Novanto di rumah sakit

Berkas Dilimpahkan, Bimanesh Sutarjo Segera Disidang di PN Jakarta PusatANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Fredrich dan Bimanesh diketahui sudah saling mengenal satu sama lain. Advokat berusia 60 tahun itu mengenal dokter spesialis penyakit ginjal tersebut ketika berpraktik di RS Polri. Setelah ditengok latar belakangnya, Bimanesh pun juga sempat menjadi personel Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Besar. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di sidang perdana (08/02), JPU menyebut Fredrich meminta bantuan Bimanesh pada (16/02/2017) dan mendatangani apartemennya sekitar pukul 14:00 WIB. Fredrich meminta agar kliennya ketika itu dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit, salah satunya hipertensi.

"Terdakwa juga membawa foto data rekam medik Setya Novanto di RS Premier Jatinegara yang difoto terdakwa beberapa hari sebelumnya padahal tidak ada surat rujukan dari RS Premier Jatinegara untuk dilakukan rawat inap," ujar jaksa ketika membacakan dakwaan ketika itu. 

Menanggapi permintaan itu, Bimanesh menyanggupinya. Ia kemudian menghubungi dr. Alia Shahab yang ketika itu menjabat sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau melalui telepon agar disiapkan ruang VIP untuk rawat inap pasien atas nama Setya Novanto. Mantan Ketua DPR itu disebut akan masuk ke rumah sakit dengan diagnosa terkena penyakit hipertensi berat. Padahal, ia belum pernah diperiksa sama sekali. 

Baca juga: Selain Jadi Tersangka oleh KPK, Dokter Bimanesh Terancam Sanksi ini 

 

2. Masih fokus terhadap dua tersangka

Berkas Dilimpahkan, Bimanesh Sutarjo Segera Disidang di PN Jakarta PusatIDN Times/Linda Juliawanti

Selain Bimanesh dan Fredrich, KPK pernah memerintahkan imigrasi agar mencegah ke luar negeri terhadap tiga orang lainnya yakni Hilman Mattauch (mantan wartawan Metro TV), Achmad Rudiansyah (advokat di kantor pengacara Fredrich), dan Reza Pahlevi (ajudan Setya Novanto). Saat ditanyakan apakah proses pemeriksaan upaya perintangan juga akan melebar ke ketiganya, KPK mengatakan belum ada upaya ke sana.

"Sejauh ini, baru dua orang yang diproses oleh KPK, berarti ada dua orang yang akan disidang dan diurai satu per satu faktanya," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah ketika ditemui semalam di kantor lembaga anti rasuah. 

Ketika proses sudah bergulir ke persidangan, maka KPK akan menguraikan lebih lanjut bagaimana kerja sama yang dilakukan oleh Fredrich dan Bimanesh dilakukan. 

"Selain itu, akan diuraikan pula di mana perbuatan yang dianggap telah merintangi perkara KTP Elektronik. Jadi, kami belum sampai pada pihak lain, karena kami masih fokus kepada dua pelaku ini," kata Febri. 

Surat dakwaan Bimanesh disusun jaksa usai meminta keterangan dari beberapa saksi antara lain Direktur Utama Rumah Sakit Medika Permata Hijau, petugas rumah sakit dan pihak swasta.

3. Belum ajukan menjadi justice collaborator

Berkas Dilimpahkan, Bimanesh Sutarjo Segera Disidang di PN Jakarta PusatANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Febri turut menyampaikan sejauh ini Bimanesh bersikap kooperatif. Berbanding terbalik dengan Fredrich yang sejak awal sudah melakukan perlawanan kepada KPK. Bahkan, ia sempat melontarkan ajakan bagi sesama advokat agar memboikot lembaga anti rasuah. 

Bimanesh pun tidak juga mengajukan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau yang lebih dikenal justice collaborator.

"Namun, tentu penyidik sudah menyampaikan informasi sesuai dengan hak-hak yang dapat diterima dan digunakan oleh para tersangka. Namun, sejauh ini belum ada pengajuan untuk menjadi JC," ujar pria yang sempat menjadi aktivis anti korupsi itu.

Sama seperti Fredrich, kalau di pengadilan nanti, Bimanesh terbukti merintangi penyidik untuk menangani kasus Setya Novanto, maka ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.  Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka upaya merintangi penyidikan kasus Setya Novanto pada (10/01/2018) dan resmi ditahan dua hari kemudian.

Baca juga: Usai Sidang, Fredrich Yunadi Sebut Penyidik KPK Bajingan

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya