Jelang Pembacaan Vonis, Setya Novanto Mengaku Pasrah

Setya Novanto pasrahkan ke majelis hakim dan Allah SWT

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus mega korupsi KTP Elektronik (e-KTP), Setya Novanto akan menghadapi momen paling penting dalam hidupnya Selasa (24/4). Pada hari ini, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menentukan vonis bagi mantan Ketua DPR itu. 

Apa komentarnya jelang pembacaan vonis sidang? Dan apakah kuasa hukum optimistis Novanto bisa dibebaskan dari semua tuduhan? 

1. Setya Novanto serahkan nasibnya ke tangan majelis hakim

Jelang Pembacaan Vonis, Setya Novanto Mengaku PasrahANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Saat ditemui di area parkir Pengadilan Tipikor, Novanto mengaku memasrahkan nasibnya kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Yanto. 

"Saya serahkan semua kepada Pak Hakim dan tentunya Allah SWT. Semoga diberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar Novanto pada pagi ini. 

Baca juga: KPK Berharap Setya Novanto Dihukum Maksimal Dalam Sidang Vonis

Dalam sidang yang berisi nota pembelaan, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu kembali membantah ikut campur dalam pengadaan proyek KTP Elektronik yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun. Ia juga membantah telah menerima aliran duit seperti yang dituduhkan oleh jaksa yakni sebesar USD 7,4 juta atau setara Rp 97 miliar. 

Sementara, Ketua KPK, Agus Rahardjo yang ditemui di gedung DPR kemarin berharap majelis hakim akan menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa yakni 16 tahun dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun. 

2. Belum menentukan langkah untuk mengajukan banding

Jelang Pembacaan Vonis, Setya Novanto Mengaku PasrahANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sementara, ketika ditanyakan apakah akan mengajukan langkah banding, Novanto mengaku tidak ingin terburu-buru. 

"Nanti lah. Kita lihat putusan dulu," katanya lagi. 

Novanto sendiri yang dilihat oleh para pewarta dalam keadaan sehat walaupun pada Jumat pekan lalu sempat melakukan kontrol kesehatan ke RSPAD Gatot Subroto. 

3. Kuasa hukum siap mendengarkan apapun putusan majelis hakim

Jelang Pembacaan Vonis, Setya Novanto Mengaku PasrahANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sementara ketua tim kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengaku tidak ada persiapan khusus pada hari ini. 

"Kami hanya siap untuk mendengarkan putusan dibacakan. Apa pun nanti hasil putusan itu tentu akan kami diskusikan secara baik," ujar Maqdir yang ditemui media sebelum sidang digelar. 

Baik kuasa hukum dan jaksa nantinya diberikan waktu berpikir selama satu pekan apakah akan menerima putusan hakim atau mengajukan banding. 

Maqdir juga sempat mengomentari hukuman bagi terdakwa lain dalam kasus korupsi e-KTP yakini Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus. Khusus untuk Irman dan Sugiharto, hukumannya malah ditambah berat menjadi 15 tahun di Mahkamah Agung. Apakah Novanto khawatir hal yang sama juga akan terjadi? Maqdir menjelaskan kalau dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto dengan kliennya berbeda. 

"Kalau kita melihat secara jernih ya seharusnya fakta persidangan antara Pak Novanto dengan perkara lain itu berbeda. Dakwaannya saja berbeda. Pak Novanto didakwa telah melakukan  intervensi dalam proses pengadaan dan perencanaan e-KTP, " kata Maqdir. 

Sementara, Maqdir melanjutkan beberapa saksi di persidangan sudah membantah adanya ikut campur dari Novanto terhadap proyek tersebut. Salah satu saksi yang menyatakan demikian adalah Ganjar Pranowo. 

"Nah, ini saja seharusnya sudah bisa dijadikan fakta riil di persidangan," tuturnya lagi.

Baca juga: Kuasa Hukum Meminta Agar Majelis Hakim Membebaskan Setya Novanto

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya