KPK Berharap Setya Novanto Dihukum Maksimal Dalam Sidang Vonis

Jaksa menuntut Setya Novanto divonis 16 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Nasib terdakwa Setya Novanto akan diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam beberapa hari ke depan. Sidang yang digelar pada Selasa (24/4) akan menentukan berapa lama mantan Ketua DPR itu harus mendekam dalam penjara. 

Menengok kembali ke belakang, memang tidak mudah untuk menyeret pria berusia 62 tahun tersebut ke pengadilan. Penuh liku dan banyak drama yang dihadapi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun yang membuktikan keterlibatan Novanto di sidang sampai harus membuat pembukaan surat tuntutan yang cukup panjang. 

Seolah curhat, tim JPU yang terdiri dari lima orang menyampaikan selalu ada yang janggal ketika menangani kasus mega korupsi KTP Elektronik yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun. 

"Masih segar dalam ingatan bagaimana seorang saksi di luar negeri tiba-tiba bunuh diri, terjadinya tragedi tiang lampu dan pembacaan dakwaan yang memakan waktu tujuh jam," ujar ketua tim JPU, Irene Putri pada Kamis (29/3). 

Maka dengan semua bukti, keterangan saksi dan sikap Novanto selama pemeriksaan dan persidangan, mereka menuntut mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut 16 tahun penjara. Sementara, dalam pandangan kuasa hukum, Maqdir Ismail, JPU belum bisa membuktikan keterlibatan kliennya dalam kasus korupsi KTP Elektronik. Bahkan, mereka tak bisa menjelaskan aliran dana yang disebut-sebut diterima oleh Novanto.

Oleh sebab itu, ia berharap kepada majelis hakim agar segera membebaskan Novanto dari penahanan. Lalu, bagaimana persidangan pada Selasa pekan depan bergulir?

1. KPK berharap Setya Novanto divonis dengan hukuman maksimal 

KPK Berharap Setya Novanto Dihukum Maksimal Dalam Sidang VonisANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tim JPU sudah berhasil membuktikan adanya keterlibatan Novanto dalam proyek KTP Elektronik. Novanto yang ketika tahun 2011 lalu masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR berusaha mempengaruhi proses penganggaran proyek tersebut. 

Sebagai imbalannya, ia meminta jatah fee 5 persen kepada para pengusaha dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, dalam surat dakwaan pengusaha Anang Sugiana, Novanto disebut mengingatkan agar diberi jatah 5 persen sebanyak tiga kali. Ia mengancam tidak akan mau membantu menyukseskan proyek KTP Elektronik kalau tak diberi fee. 

Kendati begitu, Febri mengatakan KPK tidak bisa ikut campur dalam proses penjatuhan vonis pekan depan. Termasuk apakah vonis yang diterima Novanto sudah pasti lebih berat dari tersangka Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto. 

"Apakah nanti hakim akan menjatuhkan vonis maksimal atau tidak, kami tidak tahu karena hakim yang tahu dan itu kewenangan hakim. KPK tentu saja berharap hukuman yang dijatuhkan maksimal dan seberat-beratnya," ujar Febri di gedung KPK pada Kamis malam (20/4). 

Baca juga: Lima Harapan Setya Novanto: Divonis Ringan Hingga Hak Politik Gak Dicabut

2. Sejak awal Setya Novanto sudah tidak kooperatif 

KPK Berharap Setya Novanto Dihukum Maksimal Dalam Sidang VonisANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Febri menjelaskan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sudah tidak bersikap kooperatif lantaran gak ada informasi baru yang disampaikan. Beberapa nama yang pernah disebutkan seperti keterlibatan beberapa nama di Kementerian Dalam Negeri dan DPR, sudah diketahui tim JPU. 

Nama Puan Maharani dan Pramono Anung memang sempat disebut Novanto. Tetapi, ia gak menyaksikan adanya peristiwa pemberian uang kepada dua orang itu. Ia mengaku hanya mendengarkan cerita dari sahabatnya, Made Oka Masagung. 

Itu pun saat dicek, Oka mengaku tidak pernah menyebut dua nama tersebut kepada penyidik. Maka tak heran pengajuan status justice collaboratornya ditolak. 

"Dengan kami menolak JC, sebenarnya itu sudah cukup tegas karena yang bersangkutan tidak memberikan keterangan yang signifikan, kalau itu dipahami sebagai bentuk sikap kooperatif. Jadi, kami nilai itu tidak terpenuhi sehingga JC nya kami tolak. Apalagi perbuatannya lebih signifikan," kata pria yang sempat menjadi aktivis anti korupsi itu. 

Lalu, mengapa Novanto hanya dituntut 16 tahun penjara? Bukan kah kalau ingin menjerat, dituntut dengan hukuman lebih tinggi lagi seperti 20 tahun atau penjara seumur hidup? Febri menjelaskan di dalam surat tuntutan, JPU sudah mempertimbangkan banyak hal termasuk uang pengganti yang harus dikembalikan dan hak politik yang dicabut. 

3. Tidak ingin berandai-andai mengenai putusan majelis hakim 

KPK Berharap Setya Novanto Dihukum Maksimal Dalam Sidang VonisANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Di tangan hakim Ketua Yanto, bukan hanya masalah vonis penjara yang ditentukan, tapi juga apakah status JC dikabulkan dan pencabutan hak politik. Apa pun masih bisa terjadi. Itu sebabnya KPK memilih gak ingin berandai-andai. 

"Sebaiknya jangan berandai-andai karena putusan (majelis hakim) belum ada," kata Febri. 

Lalu, berapa lama Novanto sebaiknya divonis? Kita tunggu saja persidangan pada Selasa (24/4). 

Baca juga: Kuasa Hukum Meminta Agar Majelis Hakim Membebaskan Setya Novanto

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya