Ini Alasan Polda Jabar Hentikan Penyidikan Kasus Rizieq Shihab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat menghentikan penyidikan kasus penodaan Pancasila yang diduga dilakukan oleh Rizieq Shihab. Menurut kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, Polda Jabar sudah mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) sejak beberapa bulan lalu.
Lalu, mengapa Polda Jabar akhirnya menghentikan proses penyidikan terhadap kasus Rizieq itu?
1. Tidak ditemukan niat untuk berbuat jahat dan menodai lambang negara
Kepada IDN Times yang menghubunginya melalui telepon, Sugito mengatakan tidak ada mens rea dan tidak memenuhi unsur penodaan terhadap lambang negara. Lagipula, tidak ditemukan niat untuk berbuat jahat berdasarkan beberapa keterangan saksi dan ahli, sehingga Bareskrim melalui Polda Jawa Barat mengeluarkan SP3," ujar Sugito melalui telepon pada Jumat (4/5).
Kalau pun polisi sempat kekeuh mengaku memiliki bukti, maka itu adalah hak mereka.
Baca juga: 3 Alasan Rizieq Shihab Batal Pulang Hari Ini
2. Surat penghentian penyidikan sudah diterima oleh pihak Rizieq Shihab
Editor’s picks
"Dari proses ini kan, kami mengajukan (SP3) beberapa waktu yang lalu dan ini sekarang sudah keluar, makanya kami mengambil barang bukti terkait dengan kepemilikan tersangka," kata dia.
3. Sukmawati laporkan Rizieq karena kalimatnya yang tidak pantas mengenai Pancasila
Ia mengaku tahu mengenai pernyataan Rizieq itu dari video ceramah yang diduga dilakukan di Jawa Barat. Video itu kemudian viral di media sosial.
"Marah sekali saya, saya sangat tersinggung," ujar Sukmawati yang tidak terima karena kalimat Rizieq ikut dianggap menghina ayahnya, sang proklamator.
Baca juga: Isu Pencabutan Status Tersangka Habib Rizieq, Moeldoko: Mungkin Pertimbangan Kemanusiaan