Dewan Kesenian Surabaya Akan Dipindahkan ke Hi Tech Mall

Mall tersebut akan disulap jadi pusat kesenian Surabaya.

Surabaya, IDN Times - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Widodo Suryantoro mengatakan, pemerintah Kota Surabaya telah menyiapkan lokasi sementara untuk para seniman yang beraktivitas di Dewan Kesenian Surabaya (DKS). Mereka akan disediakan tempat di lokasi bekas Hi Tech mall.

"Pokoknya teman-teman seniman tak usah khawatir," ujar Widodo saat menggelar konferensi pers, Senin, (11/12). Menurut Widodo, kontrak izin Hi Tech Mall rencananya berakhir pada tahun 2018 mendatang. Pemerintah kota akan mengambil alih bangunan tersebut untuk dijadikan pusat kegiatan seni. 

Janjikan gedung kesenian dengan teknologi canggih.

Dewan Kesenian Surabaya Akan Dipindahkan ke Hi Tech MallIDN Times/Rudy Bastam

Menurut Widodo, gedung lima lantai itu akan disulap menjadi pusat kegiatan seni. Setiap lantai akan menampung beberapa jenis seni lengkap dengan ruang pertunjukan dan pelatihannya. 

Tak cukup itu, pemkot rencananya akan membuat kawasan seni dengan sentuhan teknologi. "Kita bikin lebih modern. Mulai dari backdrop nya akan dibuat dari LCD, termasuk musiknya juga akan ada unsur teknologinya," tambah Widodo. 

Terkait kegiatan seniman yang saat ini berada di Gedung DKS, kompleks Balai Pemuda, Widodo mengatakan bahwa para seniman untuk sementara dapat berkantor di Hall Balai Budaya sisi Barat yang selama ini menjadi galeri. "Kan selama ini juga dikelola oleh DKS, jadi silakan untuk berkantor di situ dulu. Sampai nanti tempat barunya siap," ujarnya.

Baca juga: Terlindas Truk, Pemotor di Surabaya Tewas Seketika

DKS sempat layangkan somasi.

Dewan Kesenian Surabaya Akan Dipindahkan ke Hi Tech MallIDN Times/Rudy Bastam

Renovasi gedung DPRD Surabaya memang sempat memunculkan polemik. Beberapa bangunan seperti masjid dan kantor Dewan Kesenian Surabaya terpaksa dibongkar. Para seniman yang tak terima dengan pembongkaran tersebut bahkan sempat bahkan sempat mendatangi Balai Kota Surabaya pada Kamis (7/12) untuk menyampaikan surat somasi. 

"Saya mewakili tim kuasa hukum dari DKS dan KBRS menyampaikan surat somasi kepada bu walikota yang berwenang terhadap beberapa instansi dibawahnya," jelas kuasa hukum DKS dan KBRS, Okky Suryatama. 

Dalam tuntutannya mereka menilai bahwa pembangunan yang dilakukan pemerintah kota telah merusak cagar budaya dan menafikkan kegiatan seni di tempat tersebut. Mereka bahkan menuduh pemerintah kota Surabaya telah melanggar UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan pasal 5 huruf G. 

Baca juga: Balada Topeng Muludan, Kesenian Tradisional yang Tergilas Zaman

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya