Menteri Perhubungan: "Om Telolet Om Menyenangkan, tapi Membahayakan"

Klakson jangan dibuat mainan

Fenomena 'Om Telolet Om' seperti mengambil alih media sosial dalam beberapa hari terakhir ini. Tak hanya orang-orang Indonesia, bahkan sejumlah produser musik EDM internasional seperti Zedd, DJ Snake, Marshmello dan Martin Garrix pun turut 'tersihir' dengan fenomena viral tersebut. Di Youtube, orang-orang berlomba-lomba mengunggah video di mana mereka menunggu di pinggir jalan raya dan meminta supir bus yang lewat untuk membunyikan klakson.

Menteri Perhubungan angkat bicara.

Menteri Perhubungan: Om Telolet Om Menyenangkan, tapi Membahayakanyoutube.com/sddukuhsleman

Hari ini (21/12), Menteri Perhubungan Budi Sumadi mulai angkat bicara terkait hal tersebut. Ia menyebut bahwa kegiatan itu "menyenangkan tapi membahayakan". Maka, ia menghimbau agar seluruh operator bus tidak menjadikan klakson sebagai mainan. Lebih lanjut, pihaknya tak ingin mereka membuat "pertunjukan baru yang bisa mencelakakan masyarakat".

Penggunaan klakson diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55/2012 Tentang Kendaraan.

Menteri Perhubungan: Om Telolet Om Menyenangkan, tapi Membahayakanyoutube.com/NarendroAnindito

Pemakaian klakson rupanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang. Pasal 64 ayat 2 menetapkan bahwa suara klakson terendah adalah 83 desibel dan paling tinggi itu 118 desibel. Jadi, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Bambang S. Ervan, selama suara klakson tak melebihi aturan tersebut, maka tak ada masalah.

Baca Juga: Bahagia Itu Sederhana, Kini Berburu “Telolet” Makin Marak di Jalanan

Kementerian Perhubungan butuh mengkaji lebih lanjut apakah pihaknya akan memberlakukan pelarangan.

Menteri Perhubungan: Om Telolet Om Menyenangkan, tapi Membahayakaninstagram.com/marshmellomusic

Budi mengaku himbauan itu lahir dari kekhawatiran apakah permainan klakson yang viral tersebut berdampak pada keselamatan berkendara. Berdasarkan ini juga Kementerian Perhubungan perlu mengkaji apakah fenomena klakson tersebut berpotensi menimbulkan polusi suara dan membahayakan pengendara (seperti membuat kaget, misalnya) serta anak-anak. Budi juga menambahkan bahwa ada tempat-tempat tertentu di mana klakson dilarang dibunyikan dengan keras seperti di kawasan sekolah dan rumah ibadah.

Baca Juga: 10 Video Kocak Para Penunggu Klakson Bis, Om Telolet om...

Topik:

Berita Terkini Lainnya