Ahok Tak Diberhentikan, Fadli Zon Gagas Pengajuan Hak Angket

Disebut 'Ahok Gate'

Senin siang (13/2) Partai Gerindra di DPR RI resmi menandatangani pengajuan hak angket yang disebut politisi Fadli Zon sebagai Pansus Angket 'Ahok Gate'. Ini artinya, Akhiran "-gate" sendiri dalam dunia politik digunakan untuk mengesankan kegentingan dari sebuah skandal yang merugikan publik.

Anggota Partai Gerindra yang dipimpin Fadli Zon meminta panitia khusus hak angket kasus Ahok segera dibentuk.

Ahok Tak Diberhentikan, Fadli Zon Gagas Pengajuan Hak Angkettwitter.com/fadlizon

Fadli Zon yang berada di barisan terdepan dalam menginisiasi hak angket. Dia mengaku mempertanyakan keputusan pemerintah yang tidak memberhentikan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok padahal statusnya sudah menjadi terdakwa dugaan kasus penistaan agama.

Orang kepercayaan Prabowo Subianto ini pun tak menyembunyikan kekecewaannya. Terbukti, Fadli mengirimkan sejumlah cuitan lewat akun Twitternya berkaitan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terhadap salah satu cagub dalam Pilkada DKI tersebut.

Ahok Tak Diberhentikan, Fadli Zon Gagas Pengajuan Hak Angkettwitter.com/fadlizon

Menurut Fadli, pemerintah diduga menyalahgunakan kekuasaan dan melanggar aturan Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama dan Pasal 83 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Wakil Ketua Umum Gerindra ini menyebut sikap pemerintah melawan yurisprudensi terakait keputusan pemberhentian gubernur yang menurutnya bahkan belum masuk pengadilan. Fadli mencontohkan kasus gubernur Banten, Sumatera Utara dan Riau. Ia menyebut saat ini tengah berkomunikasi dengan partai-partai lain seperti Demokrat dan PKS. Pasalnya, agar hak angket berjalan, perlu setidaknya 25 anggota DPR dan lebih dari dua fraksi.

Baca Juga: Pengacara Ahok Sebut Cuitan Menteri Agama Berbau Kampanye

Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa Ahok bukan koruptor sehingga tak perlu diberhentikan.

Ahok Tak Diberhentikan, Fadli Zon Gagas Pengajuan Hak AngketWahyu Putro A/ANTARA FOTO

Tjahjo menanggapi langkah Partai Gerindra dengan berkata bahwa ia tak berhak memberi komentar karena hak angket merupakan kewenangan DPR. Anggota PDI Perjuangan ini menyebut DPR sah saja jika meminta Ahok untuk diberhentikan. Hanya saja, Mendagri menggarisbawahi bahwa dakwaan terhadap Ahok belum tetap.

Tjahjo menyatakan bahwa contoh-contoh yang disebutkan Fadli Zon itu berbeda dengan kasus Ahok. "Seluruh Kepala Daerah yang bermasalah hukum, dakwaannya jelas, OTT (Operasi Tangkap Tangan), ditahan ataupun terdakwa. Kami berhentikan," kata Tjahjo, seperti dikutip dari Gatra.

Misalnya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho, serta Gubernur Riau Annas Maamun secara jelas didakwa kasus korupsi -- seperti yang dengan gamblang disebut dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Begini bunyi dari Pasal 83 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah:

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Ahok-Djarot Kembali Aktif Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI

Topik:

Berita Terkini Lainnya