Kemenkominfo Bantah Lakukan Pemblokiran Akun Medsos FPI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Adanya kabar terkait pemblokiran akun media sosial (Medsos) yang terafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI), mendapatkan bantahan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Baca juga: FPI: Presiden Jokowi Tidak Hadiri Reuni Akbar 212 Karena Ada Kesibukan
1. Tidak ada pemblokiran
Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijanin Pangerapan mengatakan tidak ada sebuah permohonan ke pihaknya terkait pemblokiran akun media sosial tersebut.
"Setahu saya, tidak ada permohonan dari kominfo. Dan hal ini juga sudah dilakukan klarifikasi oleh Pak Menteri. Mekanisme suspend ada dalam community’s standard yg dimiliki masing-masing platform," jelasnya melalui jejaring Whatsapp ke IDN Times, Jumat(22/12) siang.
2. Mekanismenya ada di masing-masing platform
Editor’s picks
Hal senada juga diungkapkan oleh Humas Kemenkominfo Noor Iza yang mengatakan tidak ada pemblokiran. "Tidak ada yang blokir," jelasnya.
3. Akan boikot di libur Natal
Sebelumnya, FPI akan memboikot semua akun media sosial pada Senin, 25 Desember 2017, bertepatan dengan Libur Hari Natal. Setelah akun media sosial mereka di Facebook diblokir sejak Selasa (19/12).
"Kita memberikan perlawanan pada mereka, jangan semena-mena pada umat Islam, agar medsos yang hoax juga diblokir, jangan cuma FPI doang. Yang menyebar LGBT, yang mengiklankan prostitusi, yang membuat kemungkaran diboikot juga. Jadi kami minta keadilan kepada orang-orang yang berperan di medsos," kata Sekjen DPP Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Bamukmin.
Baca juga: Akun Facebook Diblokir, FPI Ancam Boikot Media Sosial saat Natal?