5 Fakta Unik Sidang Dakwaan Setya Novanto

Novanto didakwa korupsi proyek e-KTP

Jakarta, IDN Times - Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Ketua nonaktif DPR RI Setya Novanto, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, kemarin (13/12).

Fakta-fakta unik di persidangan pun muncul, mulai dari terdakwa Novanto yang bungkam pada Majelis Hakim, sidang diskors atau ditunda dua kali, terdakwa beralasan diare, sidang berbarengan, hingga istri Novanto digandeng erat oleh rekan sejawatnya, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.   

Setelah hampir seharian diskors, sidang akhirnya dapat dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (13/12).

Dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU pada KPK mendakwa Novanto korupsi proyek pengadaan e-KTP. Perbuatan melawan hukum itu dilakukan secara bersama-sama, di antaranya bersama keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Baca juga: Babak Akhir Praperadilan Setya Novanto Diputus Hari Ini

 
5 Fakta Unik Sidang Dakwaan Setya NovantoIDNTimes/Fitang Adhitia

Dalam surat dakwaan, jaksa juga menyebutkan keterlibatan Irvanto dalam proyek e-KTP. Irvanto disebut sebagai salah satu pengusaha yang ikut berkumpul di Ruko Fatmawati milik pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa kasus yang sama.

Novanto juga disebut menerima 3,5 juta dollar AS melalui keponakannya itu. Jumlah itu baru setengah dari total uang suap sebesar 7,3 juta dollar AS.

Berikut lima fakta unik dalam sidang perdana Novanto: 

1. Irit Bicara

5 Fakta Unik Sidang Dakwaan Setya NovantoAntara Foto/Hafidz Mubarak

Pada awal persidangan hingga sore hari, Novanto membisu. Dia sangat lama menjawab pertanyaan-pertanyaan Ketua Majelis Hakim Yanto seputar identitas dan kondisi kesehatannya. 

Selain itu, Novanto hampir selama persidangan Novanto membisu. Kata-kata yang keluar dari mulutnya dapat dihitung jari, dengan wajah yang terlihat lesu.

Seperti saat Majelis Hakim mempertanyakan nama Novanto pada awal persidangan, pria yang akrab disapa Setnov itu hampir 30 menit baru menjawab. Kata-kata yang keluar dari mulutnya pun tidak sesuai jawaban, malah justru mengaku sedang sakit.
  
Baca juga: Ini 5 Fakta Unik Airlangga Hartarto, Pengganti Setya Novanto di Partai Golkar

2. Sidang Diskors

5 Fakta Unik Sidang Dakwaan Setya NovantoIDNTimes/Fitang Adhitia

Sidang pembacaan dakwaan pada Novanto tidak berjalan semestinya, karena bekas orang nomor satu di Partai Golkar itu sulit berkomunikasi. Sehingga hakim kesulitan menggali keterangan dari terdakwa yang akrab disapa Setnov itu.

Sekitar 30 menit setelah sidang dimulai atau sekitar pukul 11.30 WIB, Majelis Hakim Yanto memutuskan untuk menskors sidang, untuk memeriksa kondisi kesehatan Novanto. Sidang kembali dilanjutkan pada pukul 14.30 WIB, setelah dokter menyatakan kondisi kesehatan Novanto cukup baik.

Namun, selang bebarapa menit, sidang kembali diskors hingga pemeriksaan kesehatan Novanto. Tim dokter dari KPK kembali memeriksa politikus kelahiran Bandung, 12 November 1955 itu. Sidang dakwaan kembali dilanjutkan usai magrib hingga malam. 

3. Mengaku Diare

5 Fakta Unik Sidang Dakwaan Setya NovantoANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Pada awal persidangan, Novanto yang beberapa kali ditanya perihal identitas dan kondisi kesehatannya oleh Ketua Majelis Hakim Yanto, justru menjawab dengan mengaku sedang diare. 

Baca juga: Tok! Hakim Kusno Nyatakan Praperadilan Setya Novanto Gugur

Kepada Majelis Hakim, Novanto mengaku empat hingga lima hari menjelang sidang mengalami diare. Bahkan, dia mengaku sudah 20 kali diare pada malam sebelum sidang.

Novanto juga mengaku sudah meminta obat kepada dokter di rumah tahanan KPK, namun tidak dikabulkan. JPU pada KPK Irene Putrie justru menyatakan sebaliknya, bahwa menurut penjaga rumah tahanan, Novanto hanya dua kali ke kamar mandi dan tidur nyanyak mulai pukul 20.00 hingga pagi hari.

4. Berbarengan dengan Praperadilan

5 Fakta Unik Sidang Dakwaan Setya NovantoANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sidang pembacaan dakwaan ini ternyata berbarengan dengan sidang praperadilan yang diajukan terdakwa Novanto. Karena itu, sidang dakwaan ini menjadi penting karena menjadi faktor penentu berlanjut atau tidaknya praperadilan.

Hakim tunggal praperadilan Kusno mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili, disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

Hakim Kusno bahkan sampai menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto, apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan? Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan.
Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat menjadi hari Rabu, 13 Desember 2017.

5. Istri Novanto Digandeng Teman Sejawatnya 

5 Fakta Unik Sidang Dakwaan Setya NovantoIDN Times/Indiana Malia
Deisti, istri Novanto menghadiri sidang perdana suaminya. Deisti yang tiba setelah sidang dimulai itu datang bersama Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan beberapa orang. Kedatangan mereka jelas menyita perhatian awak media yang berada di luar sidang. 

 Sejumlah awak media melontarkan sejumlah pertanyaan kepada istri Novanto maupun Idrus, namun tak ada kata-kata dari keduanya. Idrus bergegas memasuki ruang sidang dengan menggandeng erat tangan kiri Deistri yang mengenakan batik cokelat dan jlbab krem itu.

 Perempuan paruh baya itu tampak pucak, meski make up melapisi kulit wajahnya. Ia terus menunduk saat memasuki ruang sidang. Raut kesedihan di wajah perempuan bernama lengkap Astriani Tagor itu tak bisa disembunyikan.  

Topik:

Berita Terkini Lainnya