Babak Akhir Praperadilan Setya Novanto Diputus Hari Ini

Semoga ada keputusan yang terbaik

Jakarta, IDN Times - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), Setya Novanto, memasuki babak akhir. 

Putusan praperadilan akan dibacakan Hakim yang memimpin sidang, Kusno, Kamis (14/12) pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Pantauan IDN Times, sidang dimulai pukul 9.57 WIB. Seperti persidangan sebelumnya, Kubu Setnov tampak datang terlambat dari waktu yang ditentukan Hakim yakni pukul 09.00 WIB. Sementara tim Biro Hukum KPK telah lengkap sebelum waktu sidang. 

Baca juga: Pengacara: KPK Memaksakan Sidang Dakwaan Agar Praperadilan Novanto Gugur

Babak Akhir Praperadilan Setya Novanto Diputus Hari IniIDN Times/Linda Juliawanti

Hakim Kusno meminta kepada kedua belah pihak untuk menyerahkan kesimpulan sidang praperadilan.  Hanya tim Biro Hukum KPK saja yang menyerahkan simpulan dengan diwakili oleh Kepala Bagian Litigasi dan Non Litigasi, Evi Laila.

Evi pun tampak menyerahkan sebundel kertas berisi simpulan kepada Hakim Kusno. Sementara kubu Setya Novanto yang diwakili Ida Jaka Mulyana meminta Hakim untuk langsung menyampaikan putusan.

Sesaat setelah sidang dimulai dan penyerahan kesimpulan, Hakim Kusno langsung menskors sidang selama tiga puluh menit. 

"Baik, karena simpulan hanya dari Termohon (KPK) dan putusan sidang juga sudah hampir rampung, dan sidang saya skors 30 menit setelah itu akan saya bacakan putusan," ujar Hakim Kusno di PN Jaksel, Kamis (14/12).

Isi simpulan KPK

Babak Akhir Praperadilan Setya Novanto Diputus Hari IniIDN Times/Linda Juliawanti

Evi menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan simpulan yang akan mematahkan dalil yang dimohon oleh Setya Novanto tidak benar.

"Cukup banyak. Misalnya ada beberapa keterangan ahli yang mengatakan bahwa di awal penyidikan KPK belum bisa menetapkan tersangka, itu tidak benar,"jelasnya.

Aturan tersebut, tambahnya, diatur dalam pasal 44 UU KPK yang disebutkan bahwa KPK telah menemukan dua alat bukti dalam penyelidikan maka pihaknya bisa menetapkan tersangkanya di awal.

"Kami dari KPK yakin bahwa dalam penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ditentukan dalam ketentuan UU yang berlaku. Dalam penetapan SN sebagai tersangka, sudah diperoleh dengan bukti dan alat bukti permulaan yang cukup sejak awal penyelidikan. Dan kami tetap pada dalil yang kami tentukan minggu yang lalu," tambah Evi lagi. 

Babak Akhir Praperadilan Setya Novanto Diputus Hari IniIDN Times/Linda Juliawanti

Menurutnya, mestinya praperadilan telah gugur sejak pelimpahan berkas perkara  dan dakwaan juga sudah dibacakan, Rabu (13/12) di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

Dia meyakini hakim akan patuh sesuai dengan ketentuan KUHAP Pasal 82 ayat 1 huruf d.

Selain itu, hakim juga akan tunduk pada putusan MK yang menyatakan bahwa ketika sidang pertama sudah dibuka, merupakan pemberitahuan sudah gugur dan menurut KUHAP sendiri ketika sudah dilimpahkan pun perkara ke pengadilan. 

"Berati perkara pemeriksaan sudah dimulai. Dan itu sudah sama-sama kita saksikan bersama surat dakwaan sudah dibacakan untuk umum," pungkasnya.

Baca juga: 2 Pendapat Ahli dari KPK soal Gugurnya Praperadilan Novanto

Topik:

Berita Terkini Lainnya