3 Terdakwa Kasus First Travel Tidak Mengajukan Eksepsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Depok, melanjutkan sidang terhadap tiga terdakwa kasus First Travel dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa. Sementara, jaksa penuntut umum menyiapkan 96 saksi.
"Kami memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk membacakan eksepsi dengan alasan-alasannya," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Depok Teguh Arifiano sebelum sidang kasus First Travel di Depok, Jawa Barat, Senin (26/2).
Teguh berharap dalam sidang lanjutan ini kuasa hukum bisa hadir, sehingga bisa membacakan eksepsi, sebab pengacara sebelumnya mengundurkan diri.
"Kalau pun tak hadir kami menyiapkan dari Posbakum (Pos Bantuan Hukum), sehingga tidak menghilangkan hak-hak terdakwa," kata seperti dilansir Antara.
1. Tiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Dalam persidangan, tiga terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, ternyata tidak mengajukan ekspesi.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Senin (5/3), dengan agenda menghadirkan para saksi.
2. Jaksa menolak menjual aset First Travel
Dalam sidang tersebut, jaksa menolak menjual aset-aset barang bukti perkara sebagaimana permohonan bos First Travel. Aset-aset yang disita belum bisa dijual karena terkait dengan sidang pemeriksaan materi pokok perkara.
Baca juga: Obral Umrah Hingga Tahan Visa, Ini Kebobrokan First Travel
Editor’s picks
3. Sidang akan digelar dua pekan sekali
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Teguh mengatakan rencananya sidang kasus First Travel ini akan berjalan dua pekan sekali, karena jalannya sidang akan berlangsung lima bulan.
Di antara saksi-saksi yang akan dihadirkan adalah artis Syahrini, Kementerian Agama, dan rekanan First Travel.
4. Dakwaan untuk 3 bos First Travel
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pekan lalu, Senin (19/2/2018) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana.
Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tiga terdakwa, yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Tim JPU terdiri atas Heri Jerman, Lumunba Tambunan, dan Endang. Sedangkan dari Kejari Kota Depok, yaitu Iya Zahra Lenggogeni, Tri Sumarni dan Ade Ramadhan.
Korban First Travel berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp905,33 miliar.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus First Travel Digelar Pagi ini