Tak Kapok, Tersangka OTT KPK Ternyata Mantan Napi Korupsi

KPK pertimbangkan hukuman lebih berat

Bertaubat lalu kumat. Seperti itulah nampaknya yang menggambarkan kasus yang menimpa Mochammad Basuki. Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur ini lagi-lagi diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini, dia diduga terlibat kasus korupsi yang melibatkan sejumlah oknum dinas di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Basuki diduga menerima suap guna memperlemah pengawasan anggaran oleh DPRD terhadap dinas. Ia dan sejumlah orang lainnya ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK hari Senin 5 Juni 2017. Parahnya, Basuki adalah mantan narapidana korupsi beberapa tahun lalu.

Basuki diduga menerima Rp 600 juta setiap tahunnya dalam dugaan kasus suap.

Tak Kapok, Tersangka OTT KPK Ternyata Mantan Napi KorupsiHafidz Mubarak A./ANTARA FOTO

Saat terjaring OTT, politikus Partai Gerindra ini diberitakan telah menjalin komitmen dengan kepala dinas dan Komisi B untuk memperoleh dana sebesar Rp 600 juta per tahun. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menduga bahwa duit "balas jasa" tersebut diberikan agar pemantauan terhadap anggaran dinas tahun 2017 lebih longgar.

Sejumlah pejabat yang diduga terkena OTT bersama Basuki antara lain adalah Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Prov Jatim), Rohayati (Kadis Peternakan Provinsi Jatim), Rahman Agung (staf DPRD 1), Santoso (staf DPRD 1), dan Anang Basuki Rahmat.

Baca juga: Update Terbaru OTT Kemenhub: Hari Ini Polisi Tetapkan Status Tersangka

Pernah dipenjara 1,5 tahun penjara.

Tak Kapok, Tersangka OTT KPK Ternyata Mantan Napi KorupsiSigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief membenarkan adanya penangkapan terhadap Basuki tersebut. Parahnya, kata Syarief, ini bukan pertama kalinya Basuki terjerat kasus rasuah. Sebelumnya, Basuki sempat ditahan dalam kasus korupsi pada tahun 2003. 

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, (7/6), Basuki sebelumnya pernah menduduki kursi sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya. Sayangnya, track record-nya kurang baik.  Pada tahun 2003, dia terbukti menyalahgunakan anggaran premi kesehatan anggota DPRD. Ulahnya ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar. Hakim pun memvonisnya dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

KPK meminta masyarakat tidak memilih wakil rakyat yang punya track record buruk.

Tak Kapok, Tersangka OTT KPK Ternyata Mantan Napi KorupsiSigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Dengan terkuaknya kasus ini, KPK pun meminta kepada masyarakat untuk jeli dalam memilih wakil rakyat. Apalagi, jika yang bersangkutan pernah terlibat dalam kasus korupsi. Syarief juga menegaskan sangat tidak pantas wakil rakyat yang punya “sejarah” merugikan negara dipilih lagi di pemilihan selanjutnya.

Lima orang lain yang bersama Basuki juga ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. KPK, kata Syarief, akan mempertimbangkan hukuman yang lebih berat bagi Basuki karena sebelumnya pernah melakukan hal yang sama.

Baca Juga: Amien Rais Akan Datangi KPK, Pendukungnya Berdemo. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya