Soal Hukuman Ahok, JK Minta PBB Tak Ikut Campur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat suara terkait adanya sejumlah ahli dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang meminta pembebasan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Bersumber dari Kompas.com, (24/5), JK meminta kepada PBB untuk tidak mencampuri urusan hukum yang ada di negara Indonesia. Tidak hanya memperingatkan PBB saja, namun JK juga mengingatkan kepada negara lainnya untuk tidak melakukan hal serupa. Apalagi, kata dia, Indonesia tidak pernah mencampuri urusan hukum yang ada di negara lain.
PBB dan beberapa lembaga dunia lain memang meminta agar pemerintah Indonesia membebaskan sang terpidana kasus penodaan agama dari hukumannya. Menurut mereka, vonis 2 tahun yang diterima Ahok tak sejalan dengan upaya Indonesia dalam menjaga kebebasan berekspresi.
Pernyataan ahli dari lembaga Non-Indonesia dikhawatirkan malah memperkeruh suasana.
Salah satu hal yang membuat JK khawatir adalah pernyataan para ahli tersebut ditakutkan bisa membuat kondisi semakin runyam. Dia juga menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati putusan hakim maupun keputusan Ahok untuk membatalkan banding.
Editor’s picks
Baca Juga: 11 Alasan yang Membuatmu Gagal Paham Terhadap Fenomena Kepopuleran Ahok.
Sebelumnya para ahli meminta Ahok dibebaskan.
Usai Ahok mendapatkan vonisnya, berbagai organisasi kemanusiaan di dunia menyuarakan pendapatnya. Salah satunya adalah Kantor Komisioner Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (OHCHR). Mereka meminta pemerintah Indonesia membatalkan vonis penjara dua tahun untuk Ahok. Para ahli menilai bahwa hukum pidana pada tindak penghujatan adalah tidak sah karena bertentangan dengan kebebasan berekspresi.
Sejumlah ahli dari organisasi HAM yang menyuarakan pendapatnya tersebut adalah Ahmed Shaheed, David Kaye dan Alfred de Zayas. Mereka pun kompak menyuarakan pengampunan untuk mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Tak hanya PBB, beberapa lembaga dunia lain seperti Uni Eropa juga ikut bersuara atas vonis tersebut.
Baca Juga: 4 Presiden Indonesia Punya Reaksi Berbeda Soal Dugaan Penistaan Agama Ahok.