Salah Satu Saksi Mengklaim Orang Islam Sedunia Terluka karena Pidato Ahok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (24/1) kembali menjalani persidangan kasus dugaan penistaan agama. Dikutip Liputan6.com, (24/1), salah satu saksi yang dipanggil kali ini adalah Muhammad Asroi Saputra. Asroi yang juga merupakan saksi pelapor tersebut datang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah sebelumnya sempat mangkir dalam persidangan yang digelar Selasa 17 Januari 2017. Asroi merupakan pegawai negeri dan penghulu di Kementerian Agama Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Sebut umat muslim sedunia terluka.
Hakim menegur saksi karena berteriak “Allahuakbar”.
Saat tiba di lokasi persidangan, Asroi secara mengejutkan berteriak takbir sebanyak tiga kali. "Allahu akbar! Allahu akbar! Allahu akbar!"
Editor’s picks
Sikap Asroi tersebut tak ayal langsung mendapatkan teguran dari majelis hakim. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta supaya saksi pelapor tidak meneriakkan kalimat takbir.
Dalam sidang kali ini, Asroi bersaksi dengan mengatakan telah terjadi penistaan agama dalam pidato yang disampaikan Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu pada 26 September 2016. Asroi mengatakannya dengan meyakinkan. Karena itulah dia melaporkan dugaan penistaan agama Ahok dalam pidatonya tersebut.
Saksi lain baru mengetahui adanya dugaan penistaan agama oleh Ahok.
Saksi fakta lainnya dalam kasus dugaan penistaan agama ini adalah Yuli Hardi. Dia adalah Lurah Pulang Panggang, Kepulauan Seribu yang hadir pada saat Ahok menyampaikan pidato yang diduga menistaan Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 51.
Yuli bersaksi bahwa dia baru mengetahui ada dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok setelah melihat berita di televisi. Padahal, pada saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu kemarin tidak ada yang protes. Justru beberapa orang malah terlihat bertepuk tangan.
Yuli juga mengatakan tidak semua masyarakat setuju bahwa ada penistaan agama dalam pidato yang disampaikan Ahok. Ada yang tidak sepaham dan ada juga yang bersikap biasa saja. Saksi fakta lainnya yang nantinya akan dihadirkan di persidangan adalah Nurcholis Majid, juru kamera yang mengabadikan pidato Ahok dan tiga saksi pelapor lainnya.
Baca Juga: Rizieq Minta Rupiah Baru Ditarik, Pemerintah Jawab dengan Penjelasan Rectoverso.