Pembantai Juragan Angkot Terancam Hukuman Mati

Pelaku menusuk korban dengan pisau berulang kali dan melakban muka anak korban.

Sidang kasus perampokan disertai pembunuhan satu keluarga keluarga juragan angkutan kota (angkot) Mulyadi kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (10/7). Sidang tersebut dihadiri oleh tiga terdakwa yaitu Bambang Hermanto, Ada Faroki Manda, dan Fendi Eko Nurwahyudi. Dalam sidang tersebut para pelaku diancam dengan pasal hukuman maksimal, yakni vonis mati.

Kasus ini sendiri terjadi pada Februari 2017 lalu. Dalam rekonstruksi terungkap bahwa Faroki nampak menusuk berulang kali dengan pisau ke tubuh korban karena ulahnya terpergok korban. Aksi itu dilakukan di hadapan anak korban bernama Putra yang masih balita. Sang anak pun langsung menangis histeris. Melihat anak korban menangis, Fendi pun langsung membekap mengikatnya dengan kabel plastik. Putra kemudian dimasukan kedalam lemari dan dikunci rapat.  

Korban selanjutnya keganasan para pelaku adalah Lasiyem. Bambang dan dua rekannya menyergap Lasiyem dan memasukannya kedalam sebuah mobil. Tangan dan kaki korban diikat erat dan mulutnya dibekap dengan lakban. Korban pun kemudian dibuang dan ditemukan tewas di Kelurahan Buluminung, Penajam Paser Utara.

Pengacara siapkan saksi yang meringankan.

Pembantai Juragan Angkot Terancam Hukuman Matiokezone.com

Liputan6.com memberitakan bahwa pengacara salah satu terdakwa, Suprana Jaya meminta agar majelis hakim tidak menghukum mati para pelaku. Sebab, salah satu pelaku yaitu Bambang Hermanto masih memiliki hubungan keluarga. Selain meminta kepada hakim, Suprana juga mengaku telah mempersiapkan sejumlah saksi yang bisa meringankan hukuman mereka.

Suprana mengklaim bahwa Mulyadi selaku perwakilan dari keluarga korban telah memaafkan perbuatan Bambang. Selain itu, terdakwa juga sebetulnya hanya ingin memberi pelajaran saja kepada korban, bukan membunuhnya. 

Baca Juga: Begini Detik-detik Siaran Langsung Pembunuhan yang Beredar di Facebook. 

Diduga pembunuhan ini telah direncanakan.

Pembantai Juragan Angkot Terancam Hukuman Matiokezone.com

Polres Balikpapan menduga para pelaku sudah jauh-jauh hari merencanakan aksi pembunuhan ini. Terdakwa pembunuhan berencana ini pun juga ternyata merupakan pengguna narkoba. Hasil ini diketehui setelah tes urin dilakukan oleh kepolisian. Barang bukti hasil kejahatan berupa uang Rp 12 juta dan harta lainnya milik korban juga telah disita.

Baca Juga: Ngeri, Perampokan dan Pembunuhan Juragan Sembako Terekam CCTV. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya