Namanya Disebut dalam Dugaan Korupsi e-KTP, Ini Jawaban Ahok

"Memangnya ada yang berani ngasih uang ke Ahok?"

Ada pengakuan yang mengejutkan dalam kesaksian mantan Bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Senin 3 April 2017 kemarin. Dia menyebut seluruh anggota Komisi II DPR RI, termasuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi peserta bancakan uang hasil korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Namanya Disebut dalam Dugaan Korupsi e-KTP, Ini Jawaban AhokRosa Panggabean/ANTARA FOTO

Dikutip Viva.co.id, (6/4), Ahok pun dengan tegas membantah kesaksian Nazaruddin dalam kasus suap yang melibatkan dua terdakwa Irman dan Sugiharto ini. Ahok menegaskan bahwa dia tidak tahu adanya aksi bagi-bagi uang suap E-KTP saat dia menjabat sebagai anggota komisi pemerintahan periode 2009-2014.

Menurut Ahok, namanya mungkin saja masuk dalam daftar penerima suap e-KTP. Namun, ia sesumbar bahwa tidak ada satu orang pun yang berani menyuapnya.

Ahok sebut DPR rawan praktik korupsi.

Namanya Disebut dalam Dugaan Korupsi e-KTP, Ini Jawaban AhokWahyu Putro A./ANTARA FOTO

Dia pun tidak menampik bahwa aksi korupsi memang rawan dilakukan di kursi DPR. Tetapi, Ahok menyatakan bahwa dia adalah orang yang menolak keras mendapatkan uang di luar pendapatan resminya sebagai anggota dewan. Salah satu anggaran yang kerap digelembungkan adalah anggaran biaya perjalanan dinas.

Baca Juga: Ahok Minta Maaf Soal Pelecehan Al Quran, Anies Baswedan dan Agus Harimurti Angkat Bicara!

Lalu kemana saja dana haram ini mengalir?

Namanya Disebut dalam Dugaan Korupsi e-KTP, Ini Jawaban AhokWahyu Putro A./ANTARA FOTO

Nazaruddin sebelumnya mengatakan bahwa dana anggaran proyek KTP hampir 50 persennya telah dibagi-bagikan ke beberapa anggota DPR. Nilai anggaran itu sendiri mencapai Rp 5,9 triliun. Nazaruddin bahkan berani mengatakan bahwa sesi rapat dengar pendapat tidak akan bisa kondusif bila seluruh anggota Komisi II DPR tidak menerima uang tersebut.

Dalam proyek ini, kata dia, pimpinan komisi II DPR mendapat US$ 500 ribu. Adapun anggota komisi II DPR mengantongi US$ 150 ribu. Nazaruddin juga mengakui melakukan kesepakatan mengenai pembagian uang dengan beberapa anggota DPR, antara lain Mustoko, Ignatius, dan Andi.

Baca Juga: Jadi, Benarkah Ahok Sudah Memecah Persatuan Indonesia dan Menghina Umat Islam di Dunia?

Topik:

Berita Terkini Lainnya