MUI Larang Persekusi, Tindakan Apa Itu?

Persekusi berpotensi memberikan kenangan buruk secara fisik dan psikis.

Seorang remaja berusia 15 tahun menjadi korban persekusi oleh sekelompok orang gara-gara diduga menghina ulama di sosial media. Kasus ini bermula ketika bocah berinisial PMA tersebut diduga menghina pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di sosial media.

Bocah ini awalnya tidak menyangka bahwa tindakan yang dia lakukan pada tanggal 26 Mei 2017 silam akan berbuntut panjang. Tiga hari setelah dia mengunggah konten tersebut, dia didatangi oleh sejumlah orang pada jam 12 malam. Kemudian dia dipaksa keluar rumah dan diinterogasi oleh sekelompok orang tersebut. Saat itulah diduga PMA dipukul dan diminta membuat surat pernyataan menyesal atas tindakannya.

MUI angkat bicara atas kasus ini.

MUI Larang Persekusi, Tindakan Apa Itu?Egi Adyatama/Tempo.co

Tindakan ini bahkan membuat Majelis Ulama Indonesia berkomentar. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid mengatakan bahwa hal itu tidak dibenarkan dalam islam. Pasalnya, persekusi bisa berimbas pada beban fisik dan psikis yang akan terus dikenang seumur hidup oleh korban.

Namun, seperti diberitakan oleh Liputan6.com, (2/6), MUI juga mengimbau kepada semua pihak yang sering bercuap di media sosial untuk bertindak lebih bertanggung jawab alias tak menyalahi hukum.

Menurutnya, hak berekspresi boleh-boleh saja dilakukan oleh warga negara namun cara mengekspresikannya juga tidak boleh melupakan nilai etika, akhlak mulia, norma susila dan agama. Apabila hal ini tidak diindahkan maka dikhawatirkan akan memicu konflik perpecahan dengan pihak lain yang mungkin tidak terima dengan ucapan orang tersebut.

Selain itu, MUI juga mengimbau kepada para pendakwah untuk menebar hal-hal yang baik dan menjauhi keburukan. Jangan sampai melakukan dakwah dengan cara-cara yang berpotensi melanggar hukum.

Baca Juga: [INFOGRAFIS] Jakarta dan 8 Kota Terpadat Lain di Dunia. 

Apa itu persekusi?

MUI Larang Persekusi, Tindakan Apa Itu?bbc.com

Tak hanya PMA, aksi perekusi akibat postingan di media sosial juga terjadi dalam beberapa hari terakhir. Akibatnya tindakan ini menjadi perhatian serius banyak pihak. Namun, apa sebenarnya arti kata persekusi itu sendiri? Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persekusi memiliki arti pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

Anggota Koalisi Anti Persekusi Safenet, Damar Juniarto mengartikan persekusi sebagai tindakan memburu seseorang atau golongan tertentu yang dilakukan secara semena-mena. Tapi hal ini menurutnya berbeda dengan main hakim sendiri. Dia juga menjelaskan bahwa kelompok yang ingin melakukan persekusi biasanya akan menentukan target, memviralkan target, dan kemudian memburunya di lapangan.  

Kemudian, tahap selanjutnya yang dilakukan kemungkinan adalah memaksa korban untuk menulis permintaan maaf di atas materai. Korban juga berpotensi akan dikriminalisasi sehingga kemudian bisa dibawa ke ranah hukum. Jadi beda dengan main hakim sendiri yang terkesan dilakukan secara instan. Persekusi dilakukan dengan cara yang lebih sistematis.

Baca juga: Sebut Agama dan Politik Harus Dipisah, MUI Kritik Jokowi

Topik:

Berita Terkini Lainnya