Dugaan Chat Mesum Firza Husein Disebut Mirip Skandal Ariel Peterpan

Kasus ini masih didalami pihak penyidik.

Pendalaman terhadap kasus dugaan chat mesum antara Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein dan Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab terus dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Selain memeriksa beberapa saksi, kepolisian juga telah menyiapkan ahli yang bisa membuktikan keaslian dan keakuratan dugaan chat mesum tersebut. 

Seperti diketahui, salinan chat mesum yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza pertama kali tersebar di dunia maya melalui sebuah situs beberapa waktu lalu. Dalam situs tersebut terdapat foto-foto syur yang mirip dengan sosok Firza Husein. Hal inilah yang kemudian membuat masyarakat melaporkan kasus tersebut karena mengandung unsur konten pornografi.

Mirip skandal Ariel.

Dugaan Chat Mesum Firza Husein Disebut Mirip Skandal Ariel PeterpanAkbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Dikutip Liputan6.com, (6/2), Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan optimistis bahwa kasus itu akan bisa segera diungkap. Sebab, Iriawan menyatakan bahwa kasus ini mirip dengan dengan skandal pornografi yang melibatkan Ariel Peterpan. 

Polisi juga datangkan ahli.

Dugaan Chat Mesum Firza Husein Disebut Mirip Skandal Ariel PeterpanAkbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Polisi juga telah meminta keterangan kepada lebih dari delapan saksi dan ahli untuk mengusut kasus WhatsApp chat berkonten pornografi ini. Dengan adanya investigasi secara ilmiah ini maka nantinya akan bisa membuktikan keaslian video tersebut dan siapa yang layak dijadikan tersangka.

Baca Juga: Rizieq Jadi Tersangka, Apa Rencananya Selanjutnya?

Apakah penyebar juga bisa dijerat?

Dugaan Chat Mesum Firza Husein Disebut Mirip Skandal Ariel PeterpanAkbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Terkait tindak pidana untuk pengunggahan atau penyebaran chat mesum tersebut di internet yang disebut meresahkan masyarakat, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan pihaknya akan memanggil seluruh pihak terkait.

Mereka antara lain adalah sosok yang ada dalam konten maupun pengunggahnya. Pasalnya, mereka semua berpotensi dijadikan tersangka. dan bisa dikenakan dengan UU tentang pornografi Nomor 44 tahun 2008 di Pasal 4.

Baca Juga: [BREAKING] Rizieq Akhirnya Jadi Tersangka Penghinaan Pancasila. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya