Dua Istri Bertengkar, Satu Orang Tewas

Poligami berujung maut.

Kalah jadi abu, menang jadi orang. Pepatah itulah yang tepat menggambarkan perkelahian antara Darmawati (38) dan Herawati Sulaiman (21). Dua warga Bireuen tersebut tega saling bunuh karena berebut nafkah dari suami.

Dua Istri Bertengkar, Satu Orang TewasYusmandin Idris/Serambinews.com

Menurut informasi yang dihimpun oleh Kompas.com, (29/8), perkelahian keduanya terjadi pada hari Minggu, 27 Agustus 2017 pukul 17.00 WIB. Kedua wanita tersebut merupakan istri dari Rusli (40). Darmawati merupakan istri pertama dan Herawati adalah istri kedua. Insiden adu fisik itu semakin memanas hingga akhirnya si istri tua tewas dibacok oleh istri muda.

Istri muda bacok istri tua.

Dua Istri Bertengkar, Satu Orang TewasIlustrasi via Pixabay.com

Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto SE SH menjelaskan bagaimana peristiwa mengerikan itu terjadi. Awalnya, Darmawati datang ke kebun Rusli untuk meminta nafkah. Saat itu, Rusli dengan Herawati mencari rumput untuk ternak mereka. Kedatangan Darmawati ini pun memicu amarah Herawati yang menimbulkan keributan kecil.

Baca juga: Ngeri, Perampokan dan Pembunuhan Juragan Sembako Terekam CCTV.

Perseteruan terus berlanjut. Herawati tiba-tiba melemparkan batu ke arah kepala Darmawati hingga berdarah. Tak terima, Darmawati pun gelap mata. Dia mengambil sebilah parang dan membacokkannya ke tubuh Darmawati. Serangan itu membuatnya terkapar di tanah bersimbah darah. Korban sempat dibawa ke IGD RSUD Bireuen, sayang nyawanya tak terselamatkan.

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dua Istri Bertengkar, Satu Orang TewasYusmandin Idris/Serambinews.com

Riski mengatakan bahwa kasus ini tergolong tindak penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa. Pelaku diduga kuat sudah memendam dendam. Ini terbukti dari kesaksian sejumlah warga setempat. Mereka mengatakan bahwa  keduanya memang sering ribut.

Polisi pun bergegas menjemput tersangka di rumahnya. Sejumlah barang bukti seperti senjata yang dipakai pelaku pun diamankan. Tersangka harus berhadapan dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Rencana Pembunuhan Ahok Lewat Telegram, Pengacara Buka Suara.

Topik:

Berita Terkini Lainnya