Di Sidang Kelima Ahok, Hakim Hadirkan 5 Orang Saksi Pelapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjalani sidangnya yang kelima. Pada sidang yang digelar di Gedung Auditorium, Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan tersebut hakim kembali menghadirkan 5 orang saksi pelapor.
Dikutip Liputan6.com, (10/1), sama seperti sebelumnya, Ahok tampil percaya diri dan tenang. Tak lama setelah majelis hakim tiba di ruang sidang, Ahok pun datang di ruang sidang. Ahok langsung duduk di kursi terdakwa dengan memakai batik abu-abu bercorak biru muda. Dia juga terlihat membawa map merah. Gubernur nonaktif DKI Jakarta ini kemudian berpindah ke samping tim pengacaranya dan kursi yang sebelumnya didudukinya ditempati saksi sidang.
Kedatangan saksi yang memberatkan Ahok.
Kelima saksi yang dihadirkan dalam sidang ini antara lain, Sekretaris Pusat Pemuda Muhammadiyah. Pedri Kasman, Sekretaris Forum Umat Islam Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, dan advokat bernama Muhammad Burhanudin. Burhanudin merupakan seorang advokat yang pernah menjadi pengacara Farhat Abbas saat bertikai dengan musisi tanah air Ahmad Dhani.
Dua saksi lainnya adalah Irena Handono dan Ibnu Baskoro. Irene merupakan pendiri Yayasan Pembina Muallaf Irena Center dan Pondok Pesantren Muallafah Irena Center. Adapun Ibnu Baskoro adalah merupakan pengurus DKM Darussalam, Kota Wisata Cibubur.
Editor’s picks
Dalam sidang tersebut, Pedri Kasman memberikan kesaksian sekaligus juga menyampaikan alat bukti di persidangan. Pihaknya mengaku tersinggung dengan ucapan dari Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51. Dia juga membeberkan alat bukti berupa rekaman video pidato Basuki ketika mengunjungi warga di Kepulauan Seribu.
Baca Juga: Diisukan Maju dalam Pemilihan Wali Kota New York, Hillary Clinton Angkat Tangan.
Ahok diancam pidana 5 tahun penjara.
Ahok dianggap telah mengatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat Indonesia. Dia diancam pidana paling lama 5 tahun penjara.
Sebelumnya, saat berkunjung ke Pondok Pesantren Abdurrahman Wahid Soko Tunggal di Cipinang, Pulo Gadung, Jakarta Timur, senin kemarin (9/1), Ahok kembali mengucapkan permemintaan maaf atas kegaduhan yang timbul dan meminta dukungan sebelum menjalani sidang lanjutan.
Baca Juga: Di Tiongkok, Remaja Kecanduan Internet Mendapat Sengatan Listrik.