3 'Pekerjaan Rumah' untuk Polri terkait Penyerangan Jemaah Ahmadiyah di NTB

Ada kesalahan masa lalu

Jakarta, IDN Times - Penyerangan pada anggota Jemaat Ahamadiyah Indonesia (JAI) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (19/5) lalu menuai kecaman. Pihak berwenang dianggap abai terhadap kejadian ini.

"Tindakan lebam ini merupakan pelecehan yang jelas terhadap hak asasi manusia untuk kebebasan bepikir, berhati nurani, dan beragama seiring tindakan tersebut kemungkinan besar dikobarkan dari rasa kebencian terhadap komunitas Ahmadiyah oleh karena kepercayaan mereka," tutur Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Jakarta, Senin (21/5).

Penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah terjadi selama dua hari berturut-turut pada 19 hingga 20 Mei. Penyerangan ini berakibat kerusakan terhadap sejumlah rumah dan sedikitnya 28 orang harus diungsikan.

1. Karena kesalahan masa lalu

3 'Pekerjaan Rumah' untuk Polri terkait Penyerangan Jemaah Ahmadiyah di NTBIDN Times/Dok. Ahmadiyah

Rasa enggan dari kepolisian untuk menghentikan pelaku serangan terhadap jemaah Ahmadiyah pada masa lalu, menurut Usman, menjadi penyebab serangan terhadap kelompok ini terjadi berulang.

"Keengganan itu malah membuat para penyerang merasa berada di atas hukum," tutur Usman.

Sikap abai yang kerap ditunjukkan kepolisian dan pemerintah, juga membuat Jemaah Ahmadiyah Indonesia masih tetap merasa tidak aman. Sampai saat ini belum ada keterangan apa-apa yang akan dilakukan kepolisian dalam menangani kasus ini.

Baca juga: 24 Jamaah Ahmadiyah Diusir dan 7 Rumah Dirusak oleh Massa di NTB

2. Menghentikan diskriminasi

3 'Pekerjaan Rumah' untuk Polri terkait Penyerangan Jemaah Ahmadiyah di NTBIDN Times/Dok. Ahmadiyah

Usman menilai masih ada perundang-undangan yang diskriminatif terhadap kelompoh Ahmadiyah. Selain itu, masih kerap pula ditemui tindakan represif terhadap kelompok ini, sebagai contoh penutupan masjid-masjid Ahmadiyah.

"Diskriminasi dan impunitas ini harus dihentikan. Pihak berwenang harus melindungi hak setiap anggota Ahmadiyah, untuk mewujudkan keyakinan agama mereka secara bebas dan aman," kata dia.

Menurut Usman setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama di Indonesia.

3. Polisi harus melindungi jemaah Ahmadiyah

3 'Pekerjaan Rumah' untuk Polri terkait Penyerangan Jemaah Ahmadiyah di NTBIDN Times/Dok. Ahmadiyah

Usman mendorong kepolisian melindungi jemaah Ahmadiah. "Polisi harus menjamin keselamatan para anggota komunitas Ahmadiyah, jauh lebih efisien mulai sekarang," tutur dia.

Usman menyebut penting untuk polisi memastikan tidak ada serangan serupa yang akan muncul. "Tanpa keraguan, pihak berwenang harus mengklarifikasi bahwa tidak ada serangan lebih lanjut yang akan ditoleransi," tutur dia.

Penyelidikan terhadap pelaku, menurut usman, juga perlu dilakukan. Hal lain yang perlu dipastika adalah adanya kompensasi yang diterima jemaah Ahmadiyah atas kerusakan yang terjadi.

"Pihak berwenang harus memastikan kerusakan properti diperbaiki atau dikompensasikan, dan para anggota komunitas Ahmadiyah diperbolehkan kembali ke rumah dan lingkungan mereka segera setelah perbaikan selesai," kata Usman.

Baca juga: Begini Kata Jemaah Ahmadiyah Korban Penyerangan di NTB

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya