18 Tahun Ombudsman, 5 Hal Ini Wajib Kamu Tahu

Yuk kenalan sama Ombudsman Republik Indonesia

Jakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada tanggal 10 Maret 2018 ini tepat berusia 18 tahun. Didirikan dengan status sebagai sebuah Komisi selama 8 tahun pertamanya. Hingga pada tahun 2012 ORI resmi menjadi lembaga negara.

18 tahun bukan waktu yang singkat untuk menstabilkan internal lembaga dan menunjukkan esksistensinya. Sayangnya masih sangat sedikit masyarakat Indonesia yang kenal dengan ORI. Menambah eksistensi diri menjadi salah satu harapan dari banyak orang untuk ORI di usia ke-18 ini.

1. Ombudsman hadir sejak tahun 2000

18 Tahun Ombudsman, 5 Hal Ini Wajib Kamu TahuAntara Foto/Akbar Nugroho Gumay

Ombudsman sudah hadir sejak tahun 1809 dan masuk ke Indonesia pada tahun 2000. Selama 8 tahun pertama berdirinya, ORI dikenal dengan nama Komisi Ombudsman Nasional. 10 maret kemudian diperingati sebagai hari jadi ORI karena di tanggal itulah Presiden mengeluarkan keputusan yang menyatakan Komisi Ombudsman Nasional resmi dibentuk.

Pada tahun 2008 dikeluarkan UU Ombudsman secara khusus dan menjadikan ORI sebagai lembaga negara. Sejak saat itu pula pengurus ORI tak lagi disebut komisioner. "Sejak saat itulah menjadi lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik," kata Lely Pelitasari Soebekti selaku Wakil Ketua ORI.

Baca juga: Ini 5 Catatan Ombudsman Soal Penanganan Kasus Novel Baswedan

2.  ORI bukan lembaga penegak hukum

18 Tahun Ombudsman, 5 Hal Ini Wajib Kamu Tahusheffield.ac.uk

Berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bukan lembaga penegakan hukum. ORI merupakan lembaga pengawas. sehingga ORI tidak memberikan tindakan hukum apapun atas kasus dan pelaporan yang ditanganinya.

Bentuk tindakan yang dilakukan oleh ORI hanya sebatas tindakan korektif yang berisikan saran-saran perbaikan. Produk yang dihasilkan dari penanganan yang dilakukan ORI adalah berupa koreksi-koreksi. Hukuman yang diterima oleh pihak yang dikoreksi tidak berbentuk hukuman secara hukum .

3.  Ada 34 cabang ORI di Indonesia

18 Tahun Ombudsman, 5 Hal Ini Wajib Kamu TahuHarian Singgalang

ORI kini tidak hanya bergerak di pusat ibu kota saja tapi telah memiliki cabang di 34 kota yang tersebar di Indonesia. Cabang ke-34 akan diresmikan Pada Sabtu (10/3) bersamaan dengan Hari Ulang Tahun ORI. Cabang ke-34 merupakan cabang untuk Jakarta Raya.

Dengan diresmikannya cabang Jakarta Raya ini, maka wilayah Jakarta dan sekitarnya tidak lagi ditangani langsung oleh ORI Pusat namun oleh cabang ORI seperti provinsi lainnya di Indonesia. Besar harapan ORI kelak dapat mengembangkan diri agar dapat membuka cabang sakpai di tingkat kabupaten/kota. 

Ammy Amalia Fatma Surya, anggota Komisi II DPR RI mengatakan sejak lama DPR memang mengharapkan ORI dapat menyentuh wilayah kabupaten/kota. "Karena justru cacat pelayanan publik dan mal administrasi jauh lebih banyak terjadi di tingkat Kabupaten dan Kota," kata Ammy.

4. Tugas-tugas utama ORI

18 Tahun Ombudsman, 5 Hal Ini Wajib Kamu Tahugoogle map

Menurut Lely, terdapat empat hal yang menjadi tugas utama dari Ombudsman Republik Indonesia. "Satu, menyelesaikan laporan masyarakat; kedua, mencegah terjadi mal administrasi; ketiga, investigasi atas prakarsa sendiri; keempat, melaksanakan tugas lain sesuai undang-undang," kata Lely menjelaskan.

Meski kini belum memiliki kuasa untuk melakukan tindakan secara hukum. Namun ORI berharap agar ke depan ada aturan jelas dalam perundang-undangan yang menjabarkan mengenai hukuman yang akan menjerat mereka yang melakukan pelanggaran terhadap pelayanan publik. Sehingga produk dari ORI tidak hanya berbentuk korektif.

5. ORI berusaha mendekat ke Millennials

18 Tahun Ombudsman, 5 Hal Ini Wajib Kamu Tahugoogle map/Suhartono Camara

ORI juga semakin memikirkan cara agar eksistensinya semakin diketahui oleh masyarakat Indonesia. Termasuk golongan Millennials yang pada era digital ini paling sering bersuara dan merupakan generasi penerus bangsa yang perlu mengetahui jenis lembaga di Indonesia.

ORI memiliki Sahabat Obdusman Republik Indonesia. Kelompok ini dibentuk untuk dapat menjangkau masyarakat lebih luas dan lebih dalam. Setiap orang dapat menjadi Sahabat Ombudsman Republik Indonesia. Millennials pun menjadi target untuk dijangkau Sahabat Ombudsman Republik Indonesia agar dapat lebih didengar suaranya.

Baca juga: Ombudsman: Novel dan KPK Tidak Kooperatif, Polri Lambat

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya