Ombudsman: Novel dan KPK Tidak Kooperatif, Polri Lambat

Kenapa pelaku penyiraman air keras ini tidak kunjung terungkap, ya?

Jakarta, IDN Times - Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia (UI) sekaligus Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala menilai penyidik KPK Novel Baswedan bersikap tidak kooperatif untuk menuntaskan kasusnya sendiri.  

“Dua minggu lalu kami memeriksa penyidik (kasus novel). Kami diberikan BAP, cuma itu tipis sekali hanya dua sampai tiga lembar. Mana ada BAP segitu, apalagi dia korban. Namanya korban kan ingin curhat agar kasusnya cepat selesai,” kata Adrianus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/02).

Berdasarkan keterangan Polisi, tambah Dosen UI tersebut, Novel cenderung irit bicara di hadapan penegak hukum. “Ini malah anomali, dia korban tapi irit bicara (kepada penegak hukum). Banyak orang yang lihat Novel lebih rajin ngomong di media dibanding ngomong formal (kepada Polisi) yang berkekuatan hukum. Padahal kalau ngomong begitu (di media) apa yang bisa dikejar polisi,” sambung dia.

1. Polisi sudah mengerahkan 160 penyidik

 Ombudsman: Novel dan KPK Tidak Kooperatif, Polri Lambat  IDN Times/Vanny El Rahman

Pria berdarah Bangka Belitung itu menjelaskan kalau Polda Metro Jaya telah mengerahkan ratusan penyidik demi menuntaskan kasus ini. Kendati telah mengerahkan pasukannya seoptimal mungkin, aparat kepolisian merasa Novel belum sepenuhnya percaya kepada mereka.

“Aneh jadinya kalau Novel tidak percaya (kepada Polisi). Tadi Pak Kapolda guyon ke saya, dia bilang telah mengerahkan 160 penyidik sejak kasus ini, siang dan malam mereka dilepaskan jabatan. Andai itu dihitung uang, aduh sudah berapa itu katanya, itu demi kasus Novel. Dia malah irit bicara dan menyerahkannya kepada Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Itu kan tidak kooperatif,” katanya.

Baca juga: Ini 5 Catatan Ombudsman Soal Penanganan Kasus Novel Baswedan

2. Keterangan Novel penting untuk menelusuri pihak terakhir yang berkaitan dengan dirinya

 Ombudsman: Novel dan KPK Tidak Kooperatif, Polri Lambat  IDN Times/Vanny El Rahman

Adrianus mengatakan tidak mungkin apabila dari keterangan Novel penyidik langsung meringkus pelaku penyiram air keras kepada dirinya. Namun, berdasarkan keterangannya, paling tidak polisi bisa mendapatkan petunjuk baru perihal selak-beluk kasus korupsi yang ditanganinya.

“Kalau konteksnya adalah TKP, saya kira pengetahuan Novel juga tidak banyak, karena Novel tidak melihat secara langsung dan menahan sakit. Tapi kalau kita bicara ini mengenai pekerjaannya, maka Pak Novel bisa bicara, siapa sih yang sedang dia sidik, nah itukan bisa jadi petunjuk buat polisi.”.

Berkaitan dengan tempat kejadian perkara, sudah 68 saksi yang dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun keterangan seluruh saksi belum mampu untuk menuntaskan kasus.

Oleh sebab itu, pihak berwajib mengharapkan bantuan dari pihak eksternal atau bantuan dari masyarakat umum yang disampaikan melalui hotline telepon. “Sekarang polisi memanfaatkan informasi baru dari publik, katanya sudah mencapai 1.500 telepon, itupun katanya banyak yang tidak akurat,” tutur pria yang mengenakan kemeja biru bergaris putih.

3. KPK juga dinilai tidak kooperatif

 Ombudsman: Novel dan KPK Tidak Kooperatif, Polri Lambat  IDN Times/Vanny El Rahman

Adrianus juga menilai KPK tidak kooperatif dengan polisi dalam menuntaskan kasus ini.

“Harusnya ada dua pihak yang kooperatif dalam rangka memberikan berbagai informasi, itu adalah Novel dan KPK. Ini kan mereka tidak kooperatif. Jadi bagaimana polisi bisa mengejar kasus kalau tidak diberi masukan,” katanya.

Adrianus menyarankan agar polisi menerapkan pendekatan Intel. “Saya bilang ke Polri pakai pendekatan Intel, pendekatan dari luar ke dalam. Tapi ada dasarnya Polri pakai pendekatan dari luar kalau tidak ada petunjuk dari KPK dan Novel. Misalnya, kasus siapa yang terakhir diselidiki, siapa saja yang disidik, nanti Polri bisa masuk ke dalamnya. Itu yang perlu dibantu,” kata Adrianus.

4. Polri dinilai lambat dalam memperbarui BAP yang bersangkutan

 Ombudsman: Novel dan KPK Tidak Kooperatif, Polri Lambat  IDN Times/Vanny El Rahman

Kendati Novel dan KPK dinilai tidak kooperaitf, Komisioner Ombudsman RI itu juga menegur Kepolisian yang dianggap lambat dalam memberbarui BAP yang saat ini dimiliki. Untuk diketahui, BAP yang saat ini dipegang oleh aparat Kepolisian dibuat oleh Novel saat dirinya dalam keadaan sakit.

“Kesan saya memang BAP itu diambil dalam kondisi tidak di kantor polisi. Diambil di kedutaan, makanya ada stempel kedutaan. Makanya itu bukan BAP yang mendalam, hendaknya diperkaya dengan BAP yang baru. Tidak masalah kok kalau Polri memperbarui BAP, mengingat ada banyak hal baru, ada dinamika baru,” tandasnya.

Untuk itu, Ombudsman RI menekan aparat penegak hukum untuk memperbarui BAP agar bisa dijadikan sebagai landasan penangkapan.

Baca juga: KPK Menanti Kinerja Polisi Bongkar Penyerangan Novel Baswedan

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya