Wakil Ketua KPK Sebut Andi Narogong Telah Penuhi Justice Collaborator

Saksi pelaku yang bekerja sama

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah memenuhi syarat sebagai justice colaborator (JC), atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).  

Hal ini menyusul pernyataan Andi yang blak-blakan soal peran Setya Novanto dalam pengadilan tindak pidana korupsi pada kasus e-KTP beberapa waktu lalu. 

Pasalnya, saat diperiksa sebagai terdakwa, Andi mengaku pernah menghadiri pertemuan di rumah Setnov, yang juga dihadiri Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana dan Johannes Marliem.

Di sana, Andi mengatakan, mereka membahas soal uang muka dari pemerintah melalui Kemendagri. 

"Kalau saya pribadi terkait pengakuan yang kemarin di persidangan yang dia sampaikan, saya kira memenuhi kriteria justice collaborator. Sehingga nantinya kami berlima memutuskan dan melihat juga proses lebih lanjut seperti apa," kata Saut di Gedung KPK, Jumat (1/12). 

Baca juga: Kader Golkar Jadi Saksi di Dugaan Korupsi Setya Novanto di KPK

Wakil Ketua KPK Sebut Andi Narogong Telah Penuhi Justice Collaborator ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Menurut Saut, terdapat syarat dalam penentuan seorang terdakwa bisa menjadi JC, salah satunya dia bukan pelaku utama. 

"Kalau JC itu kan ada syaratnya ya, diantaranya dia bukan pelaku utama, udah firm-nya emang gitu. Kemudian dia membuka banyak hal. Dia terbuka di persidangan itu saya rasa cukup bagus," umgkapnya. 

Wakil Ketua KPK Sebut Andi Narogong Telah Penuhi Justice Collaborator

Untuk itu, Saut mengaku masih perlu melihat bagaimana perilaku dan kesaksian Andi di persidangan berikutnya. Jika Andi masih tetap konsisten, maka tak menutup kemungkinan dirinya menjadi JC. 

"Kami masih belum bisa memastikan untuk ini, dia dalam persidangan berikutnya seperti apa, kan bisa juga orang nggak konsisten ya dalam memberi keterangan, makanya kita lihat dulu," tegasnya. 

Adapun dalam kasus ini, Andi Narogong diduga mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun itu. 

Baca juga: Kader Golkar Jadi Saksi di Dugaan Korupsi Setya Novanto di KPK

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya