Relokasi Tanah Abang, Pengamat: Anies dan Sandiaga 'Gagal Paham' Konsep Bangun Jalan

Jalan dibuat untuk kendaraan bukan untuk berdagang

Jakarta, IDN Times - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di depan Stasiun Tanah Abang 'salah kaprah'. 

1. Jalanan dibangun mahal hanya untuk PKL

Relokasi Tanah Abang, Pengamat: Anies dan Sandiaga 'Gagal Paham' Konsep Bangun JalanIDN Times/Fitang Adhitia

Djoko menyebut jika jalan digunakan untuk berjualan merupakan suatu kekeliruan. Sebab, jalan dibangun untuk melancarkan lalu lintas orang dan barang, bukan dibangun untuk melancarkan kendaraan. 

"Hal yang keliru jika jalan digunakan untuk berdagang. Sangat sayang sekali, jalan yang dibangun mahal hanya untuk PKL," ujar Djoko saat dihubungi IDN Times, Jumat (22/12). 

Sejatinya, kata Djoko, tempat orang untuk berjualan adalah di pasar atau di lahan kosong seperti pasar dan alun-alun.

Baca juga: Wajib Tahu, Begini Rekayasa Lalu Lintas Selama Penataan Tanah Abang yang Baru

2. Ojek online dan pangkalan harus dibatasi

Relokasi Tanah Abang, Pengamat: Anies dan Sandiaga 'Gagal Paham' Konsep Bangun JalanANTARAFOTO/Riza Fatmawati

Wakil Ketua Bidang Riset dan Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini menganggap diberikannya ruang bagi ojek online maupun ojek pangkalan di sekitar lokasi relokasi sebuah kesalahan.

"Opal dan ojol juga harus diatur, angkutan pribadi bisa dilarang, ojek dan opal dibatasi," kata dia.

3. Gagal paham soal konsep bangun jalan

Relokasi Tanah Abang, Pengamat: Anies dan Sandiaga 'Gagal Paham' Konsep Bangun JalanIDNTimes/Fitang Adhitia

Djoko mengatakan ketika konsep awal Pasar Tanah Abang dibangun, sebenarnya agar masyarakat dapat lebih maksimal memanfaatkan angkutan umum. 

"Kemudian dilengkapi dengan jalur kereta beserta stasiunnya agar yang berkunjung ke Pasar Tanah Abang menggunakan angkutan umum, bukan kendaraan pribadi," jelasnya. 

Untuk itu dia menyebut bahwa Anies dan Sandi gagal paham dalam bangun jalan.

Sebab pelanggaran Undang-undang yang dilanggar.  Kata Djoko, pasal yang dilanggar tentang UU 38 Tahun 2004, Pasal 12 yaitu;
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Baca juga: Kawasan Tanah Abang Ditata, Ini Nasib Angkutan Kota dan Ojek

Relokasi Tanah Abang, Pengamat: Anies dan Sandiaga 'Gagal Paham' Konsep Bangun JalanIDN Times/Fitang Adhitia

(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.

(3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

"Kalo di Eropa, bongkar pasang seperti itu dilakukan di akhir pekan (Sabtu dan Minggu), di lapangan terbuka biasanya juga di depan gereja yang masih punya alun alun. Warga dari desa dapat menjual produknya juga yang warga kota juga jualan makanan, minuman, dan souvenir," tuturnya.

4. Menimbulkan kecemburuan PKL di pasar lain

Relokasi Tanah Abang, Pengamat: Anies dan Sandiaga 'Gagal Paham' Konsep Bangun JalanANTARAFOTO/Galih Pradipta

Selain salah konsep, lanjut Djoko, penataan Tanah Abang seperti sekarang akan menimbulkan kecemburuan bagi PKL yang bernaung pasar lain di DKI Jakarta. 

"PKL di dekat pasar tersebut akan cemburu. Atau kampung lain di Jakarta yang warganya sebagai PKL, minta jalan di daerahnya ditutup sebagian untuk PKL. Kacau," ungkapnya.

Untuk itu, Djoko meminta agar Pemprov DKI Jakarta tak perlu terlalu memaksakan diri untuk mengakomodir semua PKL.

"Tidak mungkin karena lahan juga terbatas. Ada pasar yang sudah terbangun mahal tidak dimanfaatkan. Kembalikan fungsi jalan ke semula, bukan tempat untuk berdagang," pungkasnya. 

Baca juga: Ini Wajah Baru Kawasan Tanah Abang. Anies: Lebih Bersih, Rapi dan Nyaman

Topik:

Berita Terkini Lainnya