Setya Novanto Dapat Surat Penahanan dari KPK, Pengacara: Apa Wewenangnya?  

Diserahkan di RSCM

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat penahanan untuk tersangka dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) Setya Novanto (Setnov). 

Hal tersebut, dibenarkan oleh Kuasa Hukum Setnov, Fredrich Yunadi. Menurutnya, surat penahanan tersebut diserahkan oleh penyidik KPK saat pemindahan Setnov dari RS Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Siang tadi penyidik KPK meberikan dua lembar surat kepada istri Pak Setnov dengan alasan, mulai hari ini pak Setnov ditahan gitu," ungkap Fredrich saat dihubungi, Jumat (17/11).

Baca juga: Keterbatasan Alat, Setya Novanto Dipindahkan ke RSCM

Setya Novanto Dapat Surat Penahanan dari KPK, Pengacara: Apa Wewenangnya?  IDN Times/Helmi Shemi

Mengetahui itu, Fredrich tak serta merta menerima surat penahanan tersebut. Dia pun sempat berdebat dengan penyidik KPK hingga mengembalikan surat tersebut.

"Surat itu kan dikasih ke saya, lalu saya bilang, 'alasan apa? Ditahan dari mana?, Ya saya kembalikan surat itu. Dan dia bilang, 'saya punya kuasa'. Saya bilang, 'Undang-undang (UU) mana yang berikan Anda wewenang untuk menahan? Ini di RS, orangnya juga lagi sakit," ujarnya.

Setya Novanto Dapat Surat Penahanan dari KPK, Pengacara: Apa Wewenangnya?  ANTARA FOTO/Wibowo Armando

Fredrich pun bersikukuh, KPK tak boleh melakukan penahanan sebelumn kliennya benar-benar menjalani pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.

"Ketika tidak punya wewenang menahan, kalau orang tersebut belum pernah diperiksa begitu, ya. Seseorang boleh ditangkap, tapi kan harus diperiksa dulu kan? Setelah diperiksa baru tentukan ditahan atau tidak kan? Nah ini mereka tidak ada memeriksa, nangkap juga belum permah. Mana boleh nahan," kecamnya.

Baca juga: Jusuf Kalla Berharap Setya Novanto Cepat Pulih dan Sembuh  

Topik:

Berita Terkini Lainnya