PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu, Yusril Ihza Siapkan Daftar Caleg
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lolosnya Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019 setelah sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), disambut baik oleh para kader dan pendukungnya.
PBB pun segera mempersiapkan diri untuk melenggang dalam pesta demokrasi, Pemilu 2019.
1. Yusril minta KPU batalkan keputusannya
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, merasa senang terhadap keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Yusril berharap agar KPU segera membatalkan keputusan yang menyatakan PBB tak lolos.
"Keputusannya sudah sangat jelas bahwa eksepsi mereka ditolak dan kemudian gugatan Partai Bulan Bintang dikabulkan itu jelas sekali dan memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan Bawaslu tadi malam, yaitu mengubah keputusan yang lalu yang menyatakan PBB tidak lolos dan harus dinyatakan lolos verifikasi," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/3).
Baca juga: Pilpres 2019: Yusril Ihza Tuding KPU Sengaja Jegal PBB
2. PBB tunggu KPU tetapkan nomor urut
Usai mencabut keputusan, Yusril juga meminta agar KPU segera menetapkan nomor urut untuk partainya.
"Kemudian (KPU) harus menetapkan Partai Bulan Bintang peserta pemilu, juga segera penetapan nomor urut pemilu Partai Bulan Bintang. Kita tunggu saja apa yang dilakukan oleh KPU dalam tiga hari ini," kata dia.
Editor’s picks
3. Siapkan calon legislatif potensial
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan dalam waktu dekat akan segera mempersiapkan PBB untuk mengikuti Pemilu 2019 mendatang.
"Kegiatan-kegiatan seperti biasa mempersiapkan proses pemilu yang akan datang, termasuk menyiapkan caleg-caleg," ucap dia. Dia pun memiliki target Pemilu lebih besar dari pemilu sebelumnya.
4. Yusril siap jika KPU bawa ke PTUN
Jika nantinya KPU tak terima dengan putusan Bawaslu, Yusril pun mengaku siap jika nantinya KPU mengajukan banding.
"Sebagai advokat ya kalau dimenangkan seperti itu KPU berhak membawa kembali persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Saya siap, sampai kapanpun kami akan lawan KPU," ucap dia.
"Kita tunggu dalam beberapa hari ini apakah KPU akan melaksanakan keputusan Bawaslu atau mereka akan mengajukan banding lagi ke Pengadilan Tata Usaha Negara ya kita lihat perkembangannya," tandasnya.
Baca juga: Ini Lho Alasan Bawaslu Nyatakan PBB Lolos Untuk Ikut Pemilu 2019