Memasang Iklan di Luar Jadwal, Partai Politik Bisa Dipidana

Laporkan saja kalau ada partai yang melanggar, ya!

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk memantau partai politik di masa kampanye. 

1. Iklan kampanye di lembaga penyiaran dilarang

Memasang Iklan di Luar Jadwal, Partai Politik Bisa Dipidana IDN Times/Linda Juliawanti

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan penayangan iklan partai politik di lembaga penyiaran, baik cetak maupun elektronik, merupakan hal yang dilarang pada masa sebelum kampanye.

"Media massa khususnya televisi masih dipandang efektif mempromosikan partainya, makanya iklan kampanye kita atur sedemikian rupa," ujar Wahyu di Kantor KPU, Selasa (27/2). 

Menurut Wahyu, KPU nantinya akan memfasilitasi iklan kampanye dengan prinsip adil dan setara bagi semua parpol, terutama bagi partai politik yang tidak punya akses dengan lembaga penyiaran tertentu.

"Tidak boleh parpol, misalnya, membuat iklan setiap dua menit sekali di setiap stasiun tv, meskipun iklan kampanye ada yang difasilitasi tapi penayangan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai dengan kesetaraan dan keadilan. Tidak fair bagi parpol yang punya afiliasi dengan media bisa beriklan setiap saat, sebaliknya yang tidak punya afiliasi akan sulit punya akses," jelasnya.

Baca juga: Dapat Nomor Urut, Ini Kata Ketua Umum 14 Partai Politik

2. Sosialisasi internal parpol diperbolehkan

Memasang Iklan di Luar Jadwal, Partai Politik Bisa Dipidana IDN Times/Linda Juliawanti

Namun, untuk saat ini partai politik hanya diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi terkait partainya kepada masyarakat. 

Menurut Ketua Bawaslu, Abhan, sosialisasi yang diperbolehkan berupa pemasangan bendera dengan nomor urut parpol.

"Sosialisasi di internal parpol diperbolehkan misalnya pemasangan bendera dengan nomor urut parpol selama masa jeda, kemudian pertemuan internal partai dengan pemberitahuan kepada Bawaslu, rapat terbatas dan lain-lain itu merupakan bentuk sosialisasi internal," ujarnya.

3. Partai politik yang kampanye di luar jadwal bisa dipidana

Memasang Iklan di Luar Jadwal, Partai Politik Bisa Dipidana IDN Times/Lin

Abhan menjelaskan partai politik baru bisa pasang iklan di media massa, baik cetak maupun elektronik dan internet, hanya 21 hari sebelum masa tenang. Masa tenang sendiri dimulai 14 - 16 April 2019. Artinya, parpol baru bisa iklan kampanye di media massa pada 24 Maret 2019. 

"Kegiatan kampanye yang dilakukan pada tanggal 23 September hanya pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat kampanye dan pemasangan alat kampanye," jelas Abhan. 

Abhan mengatakan partai politik yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi. Sanksi ini berupa denda hingga pidana.

"Larangan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 di mana setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal ada ancaman 1 tahun dan denda 12 juta, karena unsurnya citra diri maka unsurnya setiap orang bukan hanya pimpinan parpol, peserta pemilu anggota partai tapi semua orang," kata dia menandaskan.

Baca juga: Kampanye Belum Dimulai, 12 Stasiun TV Sudah Tayangkan Iklan Partai Politik

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya