KPU: Partai yang Tak Memenuhi Syarat Masih Bisa Jadi Peserta Pemilu

Bagaimana caranya, ya?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan verifikasi faktual kepada 16 partai politik peserta Pemilu 2019. 

Hari ini, Sabtu (17/2), KPU mengumumkan partai politik yang lolos dalam Pemilu 2019 melalui rapat terbuka di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat.

"14 parpol dinyatakan MS (Memenuhi Syarat). Kemudian dua dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata Ketua KPU, Arief Budiman usai rapat pleno tersebut di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).

Arief mengatakan aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.

Selain itu, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi, serta status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.

1. Tak memenuhi syarat karena tersandung masalah keanggotaan

KPU: Partai yang Tak Memenuhi Syarat Masih Bisa Jadi Peserta PemiluIDN Times/Linda Juliawanti

Dua partai politik yang tak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dikatakan Arief dikarenakan masalah keanggotaan.

"TMS sebagian besar dikarenakan keanggotaan, walaupun di beberapa tempat karena terjadi ada pengurusnya atau pengurusnya tidak bisa bertemu dengan kita, tapi sebagian besar dikarenakan keanggotaan," kata Arief.

Arief menyebut untuk PBB sebaran anggota di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat kurang dari 75 persen, sehingga tidak memenuhi syarat.

Sementara untuk PKPI kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya di 75 persen di Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Barat tidak memenuhi syarat. Lalu sebaran kepengurusan sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah Kabupaten/Kota di 34 provinsi juga dinyatakan tidak terpenuhi oleh PKPI di beberapa daerah.

Baca juga: Dua Partai Ini Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilu 2019

2. Siap terima gugatan PBB dan PKPI

KPU: Partai yang Tak Memenuhi Syarat Masih Bisa Jadi Peserta PemiluIDN Times/Linda Juliawanti

Arief mengatakan verifikasi adminstrasi dan verifikasi faktual partai politik sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Sehingga pihaknya mengaku siap mempertanggungjawabkannya, sekalipun digugat.

"Apa yang dikerjakan KPU itu harus dipertanggungjawabkan oleh KPU. Kalau ada sengketa maka kita tunjukan ini hasil kerja kita. Itu untuk menjawab sengketa yang mugkin akan diajukan," kata dia.

Namun, sebelum menghadapi gugatan, Arief berharap agar semua pihak dapat menerima dengan legawa semua keputusan KPU.

"Nah, ada ruang-ruang yang sudah dikerjakan berdasarkan ketentuan UU kalau memang itu akan digunakan ya tentu semua harus bisa menerima itu. Apapun keputusannya kita harap semua pihak bisa menerima," harapnya.

3. Masih mungkin bergabung kembali

KPU: Partai yang Tak Memenuhi Syarat Masih Bisa Jadi Peserta PemiluIDN Times/Linda Juliawanti

Meski demikian, dua partai politik PBB dan PKPI masih punya kesempatan kedua untuk dapat bergabung kembali menjadi peserta Pemilu 2019.

"Ya mungkin (bergabung lalu) dua tahun lalu kan kita pernah melakukan itu. Nah kalau ada fakta hukum baru, hasil putusan sengketa yang mungkin diajukan, maka putusan itu nanti akan ditetapkan langsung dalam tahapan selanjutnya," jelasnya 

4. Tahapan Pemilu tetap berjalan

KPU: Partai yang Tak Memenuhi Syarat Masih Bisa Jadi Peserta PemiluIDN Times/Linda Juliawanti

Sekalipun akan berhadapan dengan proses sengketa, Arief memastikan pengundian nomor urut tetap dilakukan pada Minggu (18/2) besok. Alasannya, tahapan Pemilu 2019 telah ditetapkan.

"Jadi karena tahapan itu sudah disusun, setelah penetapan itu pengundian nomor urut, maka kita harus melakukan itu. 

Setelah pengundian nomor urut, kemudian peserta Pemilu sudah bisa melakukan kampanye. Jadi tidak mungkin KPU menunda penetapan ini," tuturnya.

Adapun mengenai mekanisme pengundian nomor urut, Arief mengatakan terdapat dua tahapan.

"Pengundian nomor urut yang pertama, partai mengambil nomor antrean untuk mengambil nomor urut, barulah kedua mengambil nomor untuk menentukan atau menetapkan partai tersebut berada di nomor urut berapa," tandasnya.

Baca juga: Resmi Jadi Peserta Pemilu, PSI 100 Persen Dukung Jokowi

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya