Dua Partai Ini Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilu 2019

Partai apa saja, ya?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2019, Sabtu (17/2). 

Hasil verfikasi disampaikan langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman didampingi komisioner KPU di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat. 

Acara ini juga dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), DKPP, dan seluruh perwakilan partai politik calon peserta Pemilu 2019. 

Verifikasi dilihat dari data status kepengurusan, domisili kantor tetap, keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, dan keanggotaan. 

1. PBB tidak lolos

Dua Partai Ini Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilu 2019IDN Times/Linda Juliawanti

Partai Bulan Bintang (PBB) harus menerima kenyataan bahwa mereka tidak memenuhi syarat verfikasi. 

"Status kepengurusan di tingkat provinsi untuk kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen jumlah kabupaten/kota di masing-masing 34 provinsi dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan saat membacakan hasil verifikasi, Sabtu (17/2).

Menurut Wahyu PBB tidak memenuhi syarat untuk Provinsi Papua Barat untuk Kab Manokwari Selatan.

"Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan Provinsi Papua barat di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat," ucap Wahyu.

Baca juga: Calonnya di Sumatera Utara Dicoret KPU, Demokrat: Tidak Masuk Akal!

2. PKPI juga tidak memenuhi syarat

Dua Partai Ini Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilu 2019IDN Times/Linda Juliawanti

Selain PBB, Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI) juga dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU karena status di tingkat kabupaten.
 
Komisioner KPU, Hasyim Asyari, menyatakan kepengurusan dan keanggotaan PKPI di Prov Jawa Barat yaitu Kabupaten Bogor, Sukabumi, Cianjur, Bandung, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, Cirebon, Majalengka , Sumedang, Indramayu, Purwakarta, Bekasi, Batubara, Bogor , Bandung, Cirebon, Bekasi, Depok, dan Cimahi tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Provinsi Jawa Tengah di Purbalingga, Boyolali, Sukoharjo, Grobogan, Pati, Kudus, Jepara, Semarang, Kendal, Batam, Pekalongan, Brebes, Surakarta , Salatiga, Pekalongan , Tegal juga tidak memenuhi syarat.

Hasyim juga menyebut status persebaran kepengurusan PKPI juga tidak memenuhi syarat di Tulungagung, Pasuruan, Jombang, Mojokerto juga belum bisa membawa PKPI menjadi peserta Pemilu 2019.

"Status PKPI secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Hasyim.

3. Alasan PBB: kehilangan komunikasi dengan Manokwari Selatan 

Dua Partai Ini Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilu 2019IDN Times/Linda Juliawanti

Sekretaris Jenderal DPP PBB Afriansyah Noor berdalih tak bisa memenuhi syarat di Manokwari Selatan, Papua Barat, lantaran letak geografis yang sulit dijangkau membuat mereka tak mampu berkomunikasi.

"Terkait Papua barat PBB di Manokwari Selatan karena daerah gunung dan mayoritas bukan muslim kami kehilangan komunikasi karena jarak antara kota dan gunung-gunung itu sulit," ujar Afriansyah.

Menurutnya, kebijakan KPU tidak bisa diganggu gugat itulah kenyataannya. 

"Langkah kami hanya satu yang belum selesai tapi mudah-mudahan itu nggak menghambat langkah kami untuk ikut Pilpres 2019," tegasnya.

Baca juga: Pilpres 2019: PDIP Tunggu Momentum Deklarasikan Jokowi

4. PKPI menolak keputusan KPU

Dua Partai Ini Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilu 2019IDN Times/Linda Juliawanti

Sekretaris Jenderal PKPI, Imam Anshori Saleh, secara resmi menolak keputusan KPU, terlebih banyaknya daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat membuatnya sulit menerima.

"Sekian banyak yang nggak MS (Memenuhi Syarat), itu sulit bagi kami menerima karena sudah 20 tahun partai kami dan ada banyak anggota DPR," ujar Imam. 

5. Bawaslus siap proses gugatan

Dua Partai Ini Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilu 2019IDN Times/Linda Juliawanti

Bawaslu mengatakan siap menerima dan memproses gugatan yang masuk dari partai yang dinyatakan tidak lolos tersebut.

"Apresiasi kepada parpol yang telah kerja keras sejak 3 Oktober 2017 sampe hari ini. Kami akan jadi pihak yang mengadili. Kami persilakan kalau ada parpol yang kurang puas dengan penetapan ini memang UU mempersilakan," ucap Ketua Bawaslu Abhan.

Adapun ke-14 partai yang dinyatakan lolos adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Garuda, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca juga: Anies Baswedan Berpotensi Jadi Kuda Hitam di Pilpres 2019?

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya