KPK Periksa dan Panggil Keluarga Setya Novanto

Istri dan dua anaknya diperiksa

Jakarta, IDN Times - Pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), Setya Novanto (Setnov), terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . 

Dalam waktu dekat, penyidik KPK akan memeriksa keluarga Setya Novanto yakni anak perempuannya Dwina Michaella, pada Jumat (24/11) siang.

"Jumat siang direncanakan pemeriksaan terhadap Dwina Michaella," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11) malam.

Baca juga: Meski Ditahan KPK, Setya Novanto Masih Terima Gaji dari Dewan

KPK Periksa dan Panggil Keluarga Setya NovantoANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Penyidik KPK saat ini tengah menelusuri aliran dana dari kasus proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

Selain Dwina, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terharap putra Setnov, Rheza Herwindo, Kamis (23/11) lalu. Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.

"Kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil untuk memenuhi kewajiban hukum dengan hadir menghadap penyidik, karena surat panggilan sudah disampaikan secara patut," tegasnya.

Rheza Herwindo dan Dwina Michaella merupakan anak Setya Novanto dari pernikahan pertamanya dengan Luciana Lily Herliyanti.

KPK Cekal Istri Setya Novanto 

KPK Periksa dan Panggil Keluarga Setya NovantoANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

KPK juga sebelumnya sudah memeriksa istri politikus Golkar tersebut, Deisti Astriani Tagor, Senin (20/11) lalu. 

Tak hanya itu, KPK langsung mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri, Kamis (23/11) kemarin. 

"Kami sudah kirim surat ke Dirjen imigrasi kepada seseorang bernama Deisti dalam angka waktu 6 bulan ke depan terhitung sejak 21 Nov 2017," ungkap Febri.

Menurut Febri hal ini dilakukan lantaran pihaknya masih membutuhkan keterangan Deisti sebagai saksi dalam kasus e-KTP tersebut.

"Dan agar saat dibutuhkan keterangannya, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata dia.

KPK Periksa dan Panggil Keluarga Setya NovantoIDN Times/Linda

Ditempat terpisah, Humas Dirjen Imigrasi, Agung Sampurno membenarkan pencekalan terhadap Deisti tersebut. Selain surat keputusan pencegahan, KPK juga memberikan surat permohonan pencegahan. 

"Sejak surat itu diterima, kami langsung melakukan pencegahan dengan memasukkan nama ke dalam sistem. Jadi terekam sejak tanggal 21 yang bersangkutan dilarang melakukan perjalanan untuk bepergian ke luar negeri," ungkap Agung saat dikonfirmasi terpisah.

Dan sesuai prosedur Dirjen Imigrasi, dilakukan penarikan paspor sementara milik Deisti.

KPK Periksa dan Panggil Keluarga Setya NovantoSumber Gambar: tempo.co

Sebagaimana diketahui, Deisti merupakan pemilik PT Mondialindo Graha Perdana dan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat (3/11) lalu.

Saat itu, Setnov dicecar soal kepemilikan saham Deisti dan anaknya Reza Herwindo di PT Mondialindo Graha Perdana. 

Pasalnya, Istri dan anak Novanto itu masing-masing memiliki 50 persen dan 80 persen saham PT Mondialindo Graha Perdana.

Setnov memang mengakui pernah menjadi Komisaris di PT Mondialindo Graha Perdana pada 2000-2002. Namun, dirinya mengklaim tak tahu menahu jika ada nama istri dan anaknya di perusahaan tersebut.

Baca juga: Fahri Hamzah Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara dari Korupsi E-KTP

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya