Kamu yang Mau 17 Tahun, Kini Bisa Lho Merekam E-KTP dari Sekarang

Agar tetap terjamin hak pilihnya di Pilkada dan Pilpres

Jakarta, IDN Times - Persoalan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk masyarakat yang baru berusia 17 tahun ketika bulan dilaksanakannya Pilkada, yakni bulan Juni 2018, telah teratasi. 

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, memperbolehkan warga yang baru mau 17 tahun merekam e-KTP mulai sekarang.

1. Menjamin hak pilih di Pilkada dan Pilpres

Kamu yang Mau 17 Tahun, Kini Bisa Lho Merekam E-KTP dari SekarangANTARA FOTO/R. Rekotomo

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan kebijakan perekaman e-KTP dari jauh-jauh hari ini dilakukan demi menjaga hak pilihnya di Pilkada maupun Pilpres dan Pileg mendatang.

"Kami minta bagi warga yang belum 17 tahun sudah bisa merekam mulai dari sekarang. Karena untuk menjaga hak pilihnya di Pilkada dan antisipasi agar Pileg dan Pilpres tetap bisa diakomodir," ujar Zudan di Jakarta, Selasa (10/4). 

Baca juga: Jamin Tak Ada Alasan Blangko Habis Saat Pembuatan e-KTP, Mendagri: Kami Stok 1,5 Juta! 

 

2. Disdukcapil bisa lakukan perekaman hingga 150 orang per hari

Kamu yang Mau 17 Tahun, Kini Bisa Lho Merekam E-KTP dari SekarangANTARA FOTO/Maulana Surya

Menurut Zudan, masyarakat juga tidak perlu khawatir tidak akan terlayani dengan baik saat perekaman e-KTP karena masing-masing Disdukcapil di kabupaten/kota bisa menangani ratusan orang per hari. 

"Kapasitas dukcapil kita punya 514 kabupaten/kota di masing-masing tempat per hari minimal 150 orang, kemudian kecamatan yang alatnya bagus ada 5.000 kecamatan dari total 6.424 yang diberikan alat sebelumnya," kata dia.

Sejauh ini, lanjut Zudan, berdasarkan data statistik Dukcapil perhari masyarakat yang melakukan perekaman hanya 52 ribu orang di seluruh Indonesia.  

"Nah kalau yg datang merekam per hari hanya 52 ribu maka wajib rekam kita prediksi kan tidak akan selesai. Padahal kan per hari kita sanggup 150 orang atau sekitar hampir 80 ribuan se-Indonesia dalam sehari," ujarnya. 

3. Ajak masyarakat lebih proaktif mendatangi Disdukcapil setempat

Kamu yang Mau 17 Tahun, Kini Bisa Lho Merekam E-KTP dari SekarangANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Meski kapasitas perekaman lebih mumpuni, namun menurut Zudan tak akan berhasil jika masyarakat tak mau percaya dan enggan melakukan perekaman.

"Jadi, kuncinya saya sampaikan, harus mau melakukan perekaman. Kalau belum melakukan perekaman, kami siap melayani. Tapi kalau tidak datang kami tdk bisa apa-apa, kami jemput bola tidak ada masyarakatnya, jadi harus proaktif," pintanya.

Lebih lanjut, Zudan meminta KPU untuk mendorong masyarakat untuk mau jadi pemilih dengan melakukan perekaman data.

"Saya khawatir masyarakat gak mau milih. Malau masyarakat akan jadi pemilih maka syaratnya harus melakukan perekaman data, atau menghubungi kami agar jemput bola. Tanpa melakukan perekaman masyarakat tidak akan bisa melakukan hak pilihnya," ungkapnya.

Baca juga: E-KTP Belum Jadi? Sekarang Urus Gak Perlu Pakai Surat Keterangan dan Sejam Jadi

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya