Hakim Kabulkan Pemeriksaan Kesehatan Setnov, Pengacara: Itu Bukti Bukan Imajinasi

Jumat ini akan dibawa ke rumah sakit

Jakarta, IDN Times - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat digelar  Kamis (28/12). 

Baca juga: Pengacara Setya Novanto Kecewa Kliennya Diperiksa Dokter dari IDI

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tanggapan atas eksepsi Setnov yang diajukan pada persidangan sebelumnya.

1. Majelis Hakim terima permintaan Setnov untuk cek kesehatan

Hakim Kabulkan Pemeriksaan Kesehatan Setnov, Pengacara: Itu Bukti Bukan ImajinasiANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Usai pembacaan eksepsi, Ketua Majelis Hakim, Yanto memutuskan akan mengambil putusan sela pada agenda sidang selanjutnya, yakni Kamis (4/1/2018) yang akan datang. 

Hakim Yanto dalam kesempatan tersebut, juga mengabulkan permintaan Setya Novanto untuk memeriksakan kesehatan dan permohonan izin besuk, seperti yang disampaikan saat pembacaan nota keberatan.

"Saya beritahukan kepada saudara, bahwa permohon untuk cek kesehatan pada Jumat(29/12) dan permohonan izin besuk, telah diizinkan majelis. Jadi nanti saudara atau penasihat hukumnya yang berhubungan dengan panitera," ungkap Hakim Yanto di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

Baca juga: Setya Novanto Akhirnya Tersenyum di Gedung KPK

Selain itu, Hakim juga mengabulkan permohoan izin dari penuntut umum untuk Setya Novanto agar dapat akan diperiksa sebagai saksi, dalam kasus korupsi e-KTP dengan tersangka yang lain. 

"Jadi gitu ya, sidang dengan terdakwa SN hari ini selesai dan kita tutup. Kami tunda pada hari Kamis tanggal 4 dengan agenda sela. Sidang kami tutup," kata Hakim seraya mengetok palu tanda berakhirnya persidangan.

2. Pengacara sebut itu bukti sakit Setya Novanto bukan rekayasa

Hakim Kabulkan Pemeriksaan Kesehatan Setnov, Pengacara: Itu Bukti Bukan ImajinasiANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengapresiasi langkah Hakim Yanto yang menerima permohonan pemeriksaan kesehatan.

Hal ini disebutkan Firman, bisa menjadi pembuktian jika kliennya memang tidak berpura-pura sakit seperti yang dituding sejumlah pihak.

"Ya memang jejak rekam kesehatan Setnov kan jelas. Kami sudah sampaikan bahwa pemeriksaan kemarin itu bukan imajinasi sakitnya. Setnov ada jejak rekam kesehatannya, sehingga kami ucapkan terima kasih pada majelis karena mempertimbangkan beliau untuk berobat. Kami hormati dan apresiasi," ujar Firman saat ditemui usai persidangan. 

Baca juga: Menanti Ketua DPR Baru Pengganti Setya Novanto

Ia juga menyampaikan bahwa mantan Ketua Umun Partai Golkar ini, memang memiliki permasalahan (gangguan) di jantung dan penyakit gula. 

"Ini juga agar tranparansi di depan masyarakat. Bahwa Setya Novanto memang memiliki penyakit," jelasnya.

3. Tanggapan Setya Novanto

Hakim Kabulkan Pemeriksaan Kesehatan Setnov, Pengacara: Itu Bukti Bukan ImajinasiANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Sementara itu Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto memilih pasrah atas kasus yang menimpa dirinya. Dia pun memilih menyerahkan kasusnya kepada Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

"Kita serahkan semuanya pada Hakim dan JPU. Kita hanya melakukan yang terbaik," ujarnya saat keluar dari Pengadilan.

Dirinya juga sempat membantah saat ditanya wartawan bahwa tindakannya telah menyebabkan kerugian negara. "Gak bener itu," tambahnya.

Setya Novanto pun memilih berkomentar jauh terkait hilangnya beberapa nama dalam dakwaannya. "Nanti kita lihat perkembangan berikutnya," tuturnya sembari berlalu.

Baca juga: Hadiri Persidangan Setya Novanto, Idrus Marham Minta Pansus Angket KPK Dihentikan

Topik:

Berita Terkini Lainnya