Bawaslu Putuskan PBB Jadi Peserta Pemilu 2019, Begini Tanggapan KPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) lolos dalam Pemilu 2019 pada Minggu (4/3).
Partai yang dipimpin pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ini sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), lantaran tidak terpenuhinya syarat keanggotaan di Manokwari Selatan.
1. Bawaslu menolak eksepsi KPU dan menerima permohonan PBB seluruhnya
Usai melalui mediasi hingga sidang ajudikasi atas gugatan PBB, kini Bawaslu memutuskan partai berbasis Islam ini layak maju Pemilu 2019.
"Setelah menimbang dan memeriksa secara seksama pemohon dan bukti beserta keterangan saksi dan ahli, maka hasil penyelesaian sengketa ajudikasi, Bawaslu memutuskan menolak eksepsi pemohon (KPU) dan menerima permintaan pemohon (PBB) untuk seluruhnya," kata Ketua Bawaslu Abhan di Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Selatan, Minggu (4/3) malam.
Baca juga: Ini Lho Alasan Bawaslu Nyatakan PBB Lolos Untuk Ikut Pemilu 2019
2. Bawaslu imbau KPU membatalkan keputusan hasil verifikasi faktual terhadap PBB
Abhan mengatakan, atas putusan ini maka KPU harus segera membatalkan keputusannya tertanggal 17 Februari 2018.
Editor’s picks
"Membatalkan keputusan KPU tanggal 17 Feruari 2018 Nomor 58 tentang penetapan partai politik anggota dewan perwakilan rakyat, terbatas pada diktum kedua dan memutuskan PBB ikut pemilihan umum 2019," kata dia.
Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan putusan paling lambat tiga hari sejak diputuskan.
3. KPU akan bahas putusan Bawaslu dalam rapat pleno
Sementara, Komisioner KPU Hasyim Ashari mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan Bawaslu dan segera membahasnya dalam rapat pleno.
"KPU akan mempelajari putusan Bawaslu dalam pleno karena untuk menyikapi ini sebagaimana disampaikan ada beberapa pertimbangan yang dijadikan dasar mengambil rujukan, dan segera kita tentukan sikap terhadap putusan Bawaslu yang menyatakan permohonan PBB dikabulkan," kata dia pada hari yang sama.
4. KPU belum pikirkan langkah selanjutnya
KPU, kata Hasyim, juga belum menentukan langkah selanjutnya, sebelum pleno digelar. Pihaknya akan mempersiapkan semua hal, termasuk jika nantinya KPU memutuskan untuk ajukan banding.
"Semua kemungkinan disiapkan dan diperbolehkan UU. Karena menurut UU kan ada batasannya, pelaksanaan atau tindak lanjut tiga hari setelah putusan dibacakan. Oleh karena itu, KPU segera ambil sikap pada putusan Bawaslu ini," ujar dia.
Baca juga: PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu, Yusril Ihza Siapkan Daftar Caleg