Bawaslu dan KPU Siap Blokir Penyebar Hoax dan Kampanye Hitam di Medsos

Bawaslu dan KPU gandeng Kemkominfo untuk Pilkada 2018

Jakarta, IDN Times - Februari ini memasuki masa kampanye pasangan calon di Pilkada 2018. Sebab, di tahapan ini paling rentan beredarnya hoax atau berita bohong, negatif, dan ujaran kebencian.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat langkah untuk memimalisir, bahkan menghilangkan penyebaran hoax dan kampanye hitam di media sosial.

1. Tanda tangani nota kesepahaman dengan Kemkominfo dan platform media sosial

Bawaslu dan KPU Siap Blokir Penyebar Hoax dan Kampanye Hitam di MedsosIDN Times/Linda Juliawanti

Bawaslu dan KPU menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk membuat nota kesepahaman (MoU) aksi untuk melawan hoax dan ujaran kebencian dalam Pilkada 2018 mendatang.

Aksi tersebut bersamaan dengan Deklarasi Internet Indonesia Bebas Hoax dan Konten Negatif dalam Pilkada 2018 bersama platform internet yaitu Google Indonesia, Facebook Indonesia, Twitter Indonesia, Telegram Indonesia, BBM Indonesia, Line Indonesia, Bigo Live Indonesia, Live Me Indonesia, Metube Indonesia.

"Ini momentum Bawaslu, KPU, Kominfo dan platform internet untuk menangkal berita palsu dan negatif dalam penyelenggaraan pilkada dan pemilu. Kesepatakan aksi bertujuan untuk mewujudkan pesta demokrasi yang berimbang dan melindungi masyarakat Indonesia, sehingga Pilkada dan Pemilu akan lebih bermartabat," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (31/1). 

Abhan menjelaskan kesepakatan aksi ini diharapkan dapat melindungi pemilu dari konten negatif di internet. Terlebih, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dari 17 provinsi di pilkada, 12 provinsi termasuk tinggi dalam menangkap isu pilkada di media sosial. 

"Potensi SARA marak di daerah, sebagian besar masuk sedang di 63 daerah, dan tinggi ini masuk dalam rawan di medsos terkait isu pilkada. Nah, demi menjaga penyelengaran pilkada dan pemilu bermartabat, ini ikhtiar bersama untuk menjaga demokrasi Indonesia yang baik dan martartabat," ujar dia. 

Baca juga: 5 Langkah KPU-KPAI Cegah Anak Jadi Korban Kampanye Hitam dan Hoax saat Pilkada

2. Berusaha transparansi untuk membangun kepercayaan publik

Bawaslu dan KPU Siap Blokir Penyebar Hoax dan Kampanye Hitam di MedsosIDN Times/Linda Juliawanti

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan penandatangan nota kesepahaman ini menjadi salah satu cara untuk membangun kepercayaan publik.

"KPU menyadari penggunaan sarana ini penting untuk membangun kepercayaan publik. Platform medsos hadir hari ini, salah satu cara kepercayaan publik adalah transparansi, salah satunya penggunaan internet," ungkap Arief pada kesempatan yang sama.

Menurut Arief, ukuran pemilu baik yaitu tingkat kepercayaan publik. Untuk itu, semua hal harus disajikan transparan.

"Kalau rendah maka apapun yang dikerjakan orang selalu curiga dan berprasangka buruk. Maka kalau semua disajikan transparan dan cepat orang percaya tidak akan menuding kita tidak mandiri dan berpihak. Untuk bersama-sama menghentikan memerangi hoax, kita punya demokrasi dan pemilu yang baik," ujar dia.

3. Kemkominfo siap memblokir akun penyebar hoax

Bawaslu dan KPU Siap Blokir Penyebar Hoax dan Kampanye Hitam di MedsosIDN Times/Linda Juliawanti

Sementara, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pihaknya telah memberikan wewenang kepada Bawaslu untuk memerintahkan platform internet menurunkan akun penyebar hoax.

"Kepada platform kalau selama proses Pilkada ada akun yang melanggar aturan dan regulasi Pilkada, tolong lakukan take down. Bawaslu adalah penyelenggara pemilu sah, KPU memberikan regulasi dan tata cara penyelenggara, keduanya independen. Jadi tidak ada alasan bagi platform untuk tidak melakukan yang diminta Bawaslu tadi," kata Rudiantara.

Baca juga: Bawaslu: Pilkada dan Pemilu Sekarang Lebih Berat

Topik:

Berita Terkini Lainnya